JAKARTA - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan masih menunggu arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait evaluasi kebijakan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Adapun Purbaya mewacanakan tidak memungut pajak ke para pegawai dan buruh saat pencairan dana JHT.
“Terus terang kami masih menunggu (arahan), karena ini sebenarnya ranah Direktorat Jenderal Strategi Fiskal,” kata Bimo.
Meski demikian, DJP telah menyerahkan berbagai data sebagai bahan pertimbangan pemerintah. Bimo menjelaskan data terakhir, sekitar 95 persen penerima manfaat JHT saat ini tidak dikenai pajak karena nilai pencairannya berada di bawah Rp 50 juta.
"Kalau data kan sudah disampaikan Pak Menteri juga, bahwa 95 persen penerima JHT itu 0 persen pajaknya, karena di bawah Rp50 juta,” jelasnya.
Bimo menerangkan DJP juga sudah memetakan sebaran penerima JHT berdasarkan besaran manfaat yang diterima. Mulai dari kelompok yang tidak dikenai pajak hingga kelompok dengan manfaat lebih besar yang dikenai tarif sesuai ketentuan.
Apabila pemerintah memutuskan untuk menaikkan batas nilai manfaat JHT yang bebas pajak, misalnya dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta, DJP siap menyesuaikan pelaksanaannya. Menurut Bimo, yang terpenting adalah seluruh masyarakat, termasuk serikat pekerja, memiliki pemahaman yang sama terhadap kebijakan yang akan diterapkan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan meminta data yang lebih lengkap kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait klaim bahwa sekitar 95 persen pencairan JHT dikenai pajak final 0 persen. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan Menkeu dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal.
“Kalau saya lihat, sekitar 95 persen dari data yang ada sudah ter-cover pajaknya 0 persen. Jadi, saya akan meminta data yang lebih lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata Purbaya.
Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal mengusulkan evaluasi atas pengenaan pajak JHT, peninjauan kembali mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia juga mengusulkan penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak, serta perubahan perlakuan perpajakan atas manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan uang pesangon.