JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menjadi BUMN pertama yang memulai uji coba pendekatan kepatuhan kolaboratif bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Melalui penerapan Tax Control Framework (TCF) serta integrasi data perpajakan, DJP mendorong penyelesaian potensi masalah pajak sejak awal demi kepastian hukum wajib pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa metode kepatuhan kolaboratif ini akan mengubah pola interaksi antara otoritas pajak dan wajib pajak. Pembahasan mengenai risiko perpajakan kini tidak lagi dilakukan setelah transaksi selesai, melainkan dari awal lewat komunikasi terbuka dan integrasi data.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa," ujar Bimo.
Pertamina akhirnya ditetapkan sebagai mitra perdana dalam uji coba kepatuhan kolaboratif untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2026 setelah melewati persiapan matang. Program ini akan mencakup beberapa jenis pajak seperti PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
Sepanjang masa uji coba, Pertamina bakal menjalankan penilaian mandiri terhadap TCF, merumuskan kesepakatan kepatuhan bersama DJP, sekaligus melakukan evaluasi berkala.
Bimo memproyeksikan potensi setoran pajak dari Pertamina dapat menembus angka Rp400 triliun hingga Rp500 triliun per tahun berkat penerapan skema kepatuhan kooperatif ini.
"Khusus dari BUMN Pertamina, tentu kami sudah bisa menghitung sekitar, kalau revenue-nya stabil, tapi tentu tahun ini revenue-nya akan makin bertambah, setidaknya antara Rp400-500 triliun setahun," kata Bimo.
Peluang penerimaan yang tinggi ini terlihat oleh DJP seiring banyaknya ekspansi bisnis serta investasi baru yang terus digulirkan oleh Pertamina.
Selain Pertamina, program ini juga dipersiapkan untuk diterapkan pada BUMN besar lainnya, yaitu PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Langkah pengembangan kepatuhan kolaboratif ini merujuk pada kesuksesan skema serupa yang sudah berjalan di negara-negara seperti Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia.
"Kami berharap pendekatan ini menjadi fondasi bagi sistem kepatuhan perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berbasis kepercayaan. Kolaborasi yang semakin erat antara DJP dan Wajib Pajak diharapkan mampu memperkuat kepatuhan sukarela sekaligus mendukung penerimaan negara secara berkelanjutan," tutup Bimo.