Usulan Hapus Pajak JHT hingga THR Kini Mulai Dikaji Pemerintah

Usulan Hapus Pajak JHT hingga THR Kini Mulai Dikaji Pemerintah
Ilustrasi JHT, Sumber: inforadar.disway.

JAKARTA – Pemerintah mulai mengkaji usulan penghapusan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT), tunjangan hari raya (THR), manfaat pensiun, hingga uang pesangon. Langkah ini diambil setelah Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menyampaikan langsung usulan tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Pemerintah merespons usulan tersebut dengan membuka ruang pembahasan lebih lanjut. Seiring perkembangan ini, rencana aksi demonstrasi buruh di depan Kantor Kementerian Keuangan yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (9/7/2026) akhirnya dibatalkan.

Menteri Keuangan juga akan meminta data lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kondisi riil dari penerapan pajak atas JHT saat ini.

Pertemuan antara Said Iqbal dan Purbaya berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Said mengatakan dirinya mendapat penugasan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan berbagai masukan terkait peningkatan kesejahteraan buruh, termasuk evaluasi kebijakan perpajakan atas manfaat jaminan sosial.

Menanggapi hal tersebut, Purbaya menyatakan pemerintah akan mempelajari seluruh usulan secara komprehensif sebelum mengambil keputusan. "Saya ditugaskan oleh Presiden untuk memberikan masukan terkait dengan kesejahteraan buruh, pajak yang dikenakan pada jaminan sosial itu juga penting," kata Said Iqbal.

Dalam pertemuan itu, Said Iqbal mengusulkan agar pemerintah menghapus pajak atas pencairan JHT, menghapus mekanisme pajak progresif dalam pencairan JHT, serta mengevaluasi pajak atas THR, manfaat pensiun, dan uang pesangon. Menurutnya, seluruh manfaat tersebut merupakan bantalan ekonomi bagi pekerja dan keluarganya, terutama ketika menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun memasuki masa pensiun.

Karena itu, manfaat tersebut dinilai lebih tepat diposisikan sebagai instrumen perlindungan sosial daripada objek perpajakan. Said Iqbal menilai JHT merupakan tabungan sosial yang berasal dari iuran pekerja selama masih aktif bekerja.

Oleh sebab itu, ia berpendapat pokok tabungan yang dicairkan seharusnya tidak dikenai pajak. Apabila pajak tetap diberlakukan, menurutnya pengenaan pajak lebih tepat diterapkan pada hasil pengembangan dana, sebagaimana mekanisme perpajakan terhadap tabungan atau investasi pada umumnya.

Ia juga meminta pemerintah menghapus mekanisme pajak progresif dalam pencairan JHT. Menurut Said, pekerja yang beberapa kali mengalami PHK kerap harus mencairkan JHT lebih dari satu kali.

Dalam kondisi tertentu, pencairan berulang tersebut dapat dikenai tarif pajak yang lebih tinggi sehingga mengurangi manfaat yang diterima pekerja. Saat ini ketentuan perpajakan atas manfaat JHT masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009.

Berdasarkan aturan tersebut, pencairan JHT hingga Rp50 juta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen, sedangkan pencairan di atas Rp50 juta dikenai PPh Final sebesar 5 persen. Selain itu, pemerintah juga menerapkan mekanisme pajak progresif pada kondisi pencairan tertentu.

Said menilai ketentuan tersebut perlu dievaluasi karena batas nilai Rp50 juta yang ditetapkan lebih dari satu dekade lalu dinilai sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi saat ini akibat inflasi.

Menanggapi usulan tersebut, Purbaya mengungkapkan data sementara menunjukkan sekitar 95,45 persen pencairan JHT sudah memperoleh fasilitas tarif PPh Final 0 persen karena nilai manfaat yang dicairkan berada di bawah Rp50 juta. Namun, Said Iqbal menilai data tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi di lapangan.

Oleh karena itu, Kementerian Keuangan akan meminta data yang lebih lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan. "Kalau saya lihat kan tadi 95 persen dari data yang ada ya, sudah ter-cover pajaknya 0 persen. Tapi kata Pak Said datanya enggak terlalu akurat, jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat seperti apa datanya," ujar Purbaya.

Purbaya menegaskan pemerintah belum mengambil keputusan terkait usulan tersebut. Seluruh masukan akan dikaji dengan mempertimbangkan perlindungan pekerja, keberlanjutan program jaminan sosial, dampaknya terhadap penerimaan negara, kepastian hukum, serta perkembangan kondisi ketenagakerjaan.

"Kami tidak ingin membuat masyarakat semakin sulit. Yang sudah berjalan akan kami jaga, tetapi kami juga harus berhati-hati menghitung dampak kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan," katanya.

Apabila usulan tersebut nantinya disetujui, pekerja berpotensi menerima manfaat JHT, THR, dana pensiun, maupun pesangon dalam jumlah lebih besar karena tidak lagi dipotong pajak atau beban pajaknya berkurang. Meski demikian, hingga kini pemerintah masih melakukan kajian sehingga belum ada perubahan aturan yang berlaku.

Said Iqbal memastikan rencana aksi buruh di depan Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis (9/7/2026) dibatalkan setelah pemerintah menunjukkan kesediaan untuk membahas aspirasi yang disampaikan. Menurutnya, pembahasan akan dilanjutkan melalui tim teknis Kementerian Keuangan bersama BPJS Ketenagakerjaan.

Ia juga berencana bertemu dengan jajaran BPJS Ketenagakerjaan dalam beberapa hari ke depan untuk mempercepat pembahasan. Dalam kesempatan tersebut, Said juga menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah mengutamakan upaya mencegah terjadinya PHK melalui berbagai intervensi kebijakan yang diperlukan.

Apabila PHK tidak dapat dihindari, Presiden meminta seluruh hak pekerja tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga kini usulan penghapusan pajak atas JHT, THR, manfaat pensiun, dan uang pesangon masih berada pada tahap pembahasan.

Pemerintah akan mengumpulkan data yang lebih lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan serta mengkaji dampaknya terhadap perlindungan pekerja, keberlanjutan program jaminan sosial, dan kondisi fiskal negara sebelum menentukan apakah regulasi perpajakan yang berlaku saat ini perlu direvisi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index