SAMBAS - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas memberikan asistensi dan edukasi mengenai hak dan kewajiban wajib pajak mekanik lepas. Kegiatan edukasi ini dilaksanakan petugas pajak kepada pelaku profesi tersebut pada 29 Juni 2026.
Petugas pajak KP2KP Sambas Muhammad Hafiz Aditya menjelaskan bahwa profesi mekanik lepas masuk dalam kategori pekerjaan bebas.
“Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan keahlian khusus untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja,” katanya.
Berdasarkan PER-7/PJ/2025 Pasal 12 ayat (1) huruf a, wajib pajak orang pribadi dengan pekerjaan bebas wajib mendaftar NPWP. Pendaftaran tersebut harus dilakukan paling lambat 1 bulan setelah kegiatan usaha mulai berjalan.
Hafiz juga meluruskan pemahaman yang salah mengenai tarif PPh bagi wajib pajak dengan kategori pekerjaan bebas. Penghasilan dari profesi mekanik lepas ternyata dikecualikan dari pemanfaatan tarif PPh final 0,5 persen.
“Artinya, penghasilan mekanik lepas akan dihitung menggunakan tarif umum progresif Pasal 17 UU PPh yang berbasis pada penghasilan neto,” ujarnya.
Hafiz kemudian memaparkan skema perhitungan penghasilan kena pajak bagi pelaku pekerjaan bebas tersebut. Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU KUP, pelaku pekerjaan bebas pada dasarnya wajib menyelenggarakan pembukuan.
Namun, kewajiban pembukuan dikecualikan jika omzet pelaku pekerjaan bebas tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun. Hal tersebut diatur secara resmi dalam Pasal 28 ayat (2) undang-undang tersebut.
Artinya, wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tersebut hanya perlu melakukan pencatatan sederhana. Penghasilan neto dapat dihitung secara praktis menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) sesuai PER 17/PJ/2015.
“Wajib pajak yang memilih menggunakan NPPN wajib untuk melakukan pemberitahuan penggunaan NPPN setiap tahunnya sebelum tanggal 31 Maret,” tutur Hafiz.
Bagi wajib pajak baru, pemberitahuan NPPN disampaikan paling lambat 3 bulan sejak terdaftar atau akhir tahun pajak. Ketentuan waktu tersebut mengacu pada Pasal 450 ayat (3) PMK 81/2024.
Hafiz mengingatkan jika wajib pajak sudah memilih pembukuan, maka tahun berikutnya tidak boleh menggunakan pencatatan. Aturan ini mengunci wajib pajak agar tidak bisa lagi memanfaatkan skema NPPN.
Hafiz juga memberikan simulasi pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi untuk mempertegas pemahaman wajib pajak. Edukasi mengenai konsep kredit pajak sebagai pengurang PPh terutang turut diberikan dalam kesempatan tersebut.