SIDOARJO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II mendorong perluasan basis pajak sebagai strategi memperkuat ketahanan fiskal nasional di tengah dinamika ekonomi global. Upaya tersebut menjadi fokus dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan Hari Pajak 2026 yang digelar di Aula Majapahit Kanwil DJP Jawa Timur II sekaligus menjadi Forum Konsultasi Publik (FKP).
Forum tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari instansi pemerintah, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, asosiasi profesi, asosiasi dunia usaha, perguruan tinggi, media, hingga para wajib pajak.
Kegiatan dihadiri Kepala Bagian Umum sekaligus Pelaksana Harian Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agung Yudha Hadiyanto yang mewakili Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, serta dipimpin Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur II Heru Susilo.
Dalam sambutannya, Agung Yudha Hadiyanto mengatakan perluasan basis pajak menjadi langkah penting untuk membangun sistem perpajakan yang lebih adil, berkelanjutan, dan mampu menopang ketahanan fiskal nasional.
Menurut Agung Yudha Hadiyanto, Hari Pajak menjadi momentum memperkuat sinergi antara DJP dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keberlanjutan penerimaan negara.
Agung Yudha Hadiyanto menjelaskan bahwa pajak tetap menjadi sumber utama pendapatan negara. Dalam APBN 2026, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp2.357,7 triliun atau sekitar 74,7 persen dari total pendapatan negara.
Sementara itu, Kanwil DJP Jawa Timur II memperoleh target penerimaan sebesar Rp36,37 triliun. Hingga awal Juli 2026, instansi ini berhasil mencatat pertumbuhan penerimaan neto sebesar 25,11 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Capaian tersebut akan terus diperkuat melalui peningkatan kepatuhan sukarela dan perluasan basis pajak,” ujar Agung Yudha Hadiyanto.
Dalam forum tersebut, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Timur II Agus Saptomo memaparkan strategi perluasan basis pajak di tengah berkembangnya ekonomi digital. Salah satu kebijakan yang dijelaskan adalah implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan marketplace sebagai pihak lain yang melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Agus Saptomo menegaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru. Regulasi itu bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan, memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha digital dan pelaku usaha konvensional.
Forum juga menghadirkan pelaku ekonomi digital Hari Purwanto dan Clayren Nathanniel yang membagikan pengalaman mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Keduanya menyampaikan bahwa layanan digital, edukasi, dan pendampingan yang diberikan DJP memudahkan wajib pajak memahami sekaligus menjalankan kewajiban perpajakan.
Melalui Forum Konsultasi Publik, para peserta turut menyampaikan berbagai masukan mengenai penyederhanaan administrasi perpajakan dan peningkatan kualitas layanan digital. Masukan lain meliputi efektivitas sosialisasi kebijakan baru, hingga penguatan komunikasi antara DJP dan para pemangku kepentingan.
Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II.