PP 20 Tahun 2026 Berlaku Tarif PPh Final 0,5 Persen UMKM Tanpa Batas

PP 20 Tahun 2026 Berlaku Tarif PPh Final 0,5 Persen UMKM Tanpa Batas
Ilustrasi PPh, Sumber: pegadaian.

JAKARTA - Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah resmi melakukan penyesuaian ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM.

Salah satu perubahan paling signifikan adalah tarif PPh Final sebesar 0,5% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi kini dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu, selama masih memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Kebijakan yang mulai berlaku pada 22 April 2026 ini sekaligus mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha kecil sekaligus memastikan insentif perpajakan diberikan secara lebih tepat sasaran.

Berdasarkan PP 20/2026, fasilitas tarif PPh Final sebesar 0,5% dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan Wajib Pajak koperasi dalam negeri. Ketentuan ini berlaku dengan syarat memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Ketentuan ini sekaligus mempersempit cakupan penerima fasilitas dibanding aturan sebelumnya. Mulai berlakunya PP 20/2026, badan usaha berbentuk CV, firma, perseroan terbatas (PT), maupun badan usaha milik desa (BUMDes/BUMDes Bersama) tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% dan wajib mengikuti mekanisme pengenaan tarif umum PPh Badan.

Perubahan paling menarik dalam beleid ini adalah penghapusan batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan perseroan perorangan.

Apabila sebelumnya fasilitas tersebut hanya dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu, kini pelaku usaha dapat terus menggunakan tarif 0,5% selama omzet masih memenuhi ketentuan dan persyaratan lainnya tetap dipenuhi. Dengan demikian, pelaku UMKM tidak lagi harus beralih ke skema perpajakan umum hanya karena masa fasilitas telah berakhir.

PP 20/2026 juga mempertegas cara menghitung batas omzet Rp4,8 miliar. Perhitungan dilakukan berdasarkan akumulasi seluruh peredaran bruto yang berasal dari kegiatan usaha maupun jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam satu tahun pajak terakhir, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.

Tak hanya itu, pemerintah juga memperluas ketentuan penggabungan omzet dalam keluarga. Penentuan batas omzet kini wajib memperhitungkan secara kumulatif peredaran bruto yang diperoleh suami, istri, serta seluruh perseroan perorangan yang didirikan oleh suami dan/atau istri.

Kebijakan ini bertujuan mencegah praktik penghindaran pajak melalui pemecahan usaha ke dalam beberapa entitas yang masih berada dalam pengendalian individu atau keluarga yang sama.

Kabar baik lainnya, fasilitas omzet Rp500 juta pertama yang tidak dikenai PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM tetap berlaku. Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (2) PP Nomor 55 Tahun 2022 tidak mengalami perubahan setelah diterbitkannya PP 20/2026.

Artinya, pengenaan tarif PPh Final 0,5% baru dilakukan setelah akumulasi omzet dalam satu tahun pajak melebihi Rp500 juta. Fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan penghitungan omzet dilakukan secara kumulatif sejak awal tahun pajak.

Bagi Wajib Pajak yang telah lebih dahulu memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5% sebelum PP 20/2026 berlaku, pemerintah tetap memberikan masa transisi. Mereka tetap dapat menggunakan fasilitas sesuai ketentuan lama hingga jangka waktu pemanfaatannya berakhir.

Setelah itu, pemberlakuan fasilitas akan mengikuti ketentuan baru sebagaimana diatur dalam PP 20/2026.

Melalui PP 20/2026, pemerintah tidak hanya mempertahankan insentif perpajakan bagi pelaku usaha kecil, tetapi juga melakukan penyempurnaan agar fasilitas tersebut lebih tepat sasaran dan berkeadilan.

Pemberlakuan tarif PPh Final 0,5% tanpa batas waktu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menyederhanakan kewajiban perpajakan, serta mendukung pertumbuhan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

Dengan regulasi baru ini, pelaku UMKM memperoleh ruang yang lebih luas untuk mengembangkan usahanya tanpa terbebani perubahan skema perpajakan hanya karena berakhirnya masa fasilitas, selama tetap memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index