JAKARTA – Guna mencegah pelebaran shortfall atau selisih kurang antara realisasi dan target penerimaan pajak, coretax system dan kinerja pegawai pajak akan terus diperbaiki. Langkah ini diambil demi menjaga stabilitas pendapatan negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan penerimaan pajak tahun ini bakal mengalami shortfall sekitar Rp46,9 triliun. Selisih tersebut terjadi lantaran realisasi penerimaan diperkirakan hanya menyentuh angka Rp2.310,8 triliun atau 98% dari target APBN 2026 senilai Rp2.357,7 triliun.
"Coretax kami perbaikin lagi. Sudah bagus. Kemarin ada interface yang lambat lagi, kami betulin lagi, terus kami akan monitor kinerja setiap kantor pajak," ujarnya.
Purbaya meminta semua unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) untuk memberikan pelayanan yang optimal dan cepat kepada wajib pajak. Menurutnya, percepatan layanan ini berpotensi mendongkrak performa penerimaan negara.
Di samping itu, tindakan tegas akan dijatuhkan bagi pegawai DJP yang terbukti melanggar kode etik maupun melakukan penyelewengan. Pegawai pajak dituntut untuk menjaga integritas, jujur, serta bekerja secara efektif dan efisien guna menaikkan kepatuhan publik.
"Sekarang saya juga boleh merumahkan orang, saya akan merumahkan kalau mereka [pegawai DJP] tidak kerja dengan bagus, tapi rata-rata sekarang sudah lebih baik. Cuma, kalau tetap saja ada yang tidak efisien atau agak lamban, ya kami beresin," ujarnya.
Purbaya menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga laju pertumbuhan penerimaan pajak pada level 23%. Guna merealisasikannya, segenap jajaran pegawai DJP didorong untuk terus melakukan extra effort.
"Jadi orang pajak disuruh kerja lebih keras supaya tax collection meningkat. Mungkin belum seideal yang diperkirakan banyak orang, tapi sudah ada peningkatan yang signifikan. kami usahakan ke depan makin baik lagi tanpa menaikkan tarif," tutur Purbaya.
Selain fokus pembenahan internal, semester I/2026 mencatatkan capaian realisasi penerimaan yang positif. Berbagai isu strategis lain seperti revisi aturan insentif daerah hingga pengawasan kepatuhan juga tengah bergulir.
Realisasi penerimaan pajak pada semester I/2026 tercatat mencapai Rp1.035,7 triliun. Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan sebesar 24,6% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa capaian tersebut setara dengan 43,9% dari keseluruhan target APBN 2026 yang dipatok Rp2.357,7 triliun.
"Reformasi perpajakan dan reformasi organisasi maupun personal di perpajakan sudah memberikan hasil yang cukup menjanjikan," ujar Purbaya.
Pada sektor regulasi daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengonfirmasi rencana pembaruan terhadap ketentuan insentif pajak. Aturan mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah akan segera direvisi.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyebutkan bahwa proses revisi PP 69/2010 kini sedang dalam tahap pembahasan intensif. Langkah ini diambil untuk merespons aspirasi pemerintah daerah pasca-berlakunya UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Terhadap aspirasi yang disampaikan, di mana PP 69/2010 belum direvisi, perlu kami laporkan bahwa proses revisi sedang berjalan, sedang pembahasan," katanya.
Sementara itu, DJP bakal semakin menggencarkan langkah pengawasan kepatuhan demi mengamankan target penerimaan pajak nasional 2026 yang senilai Rp2.357,7 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa terdapat dua kegiatan utama yang berjalan beriringan, yakni pengawasan pembayaran masa (PPM) serta penelitian kepatuhan material SPT.
"Tetap jalan, dari sisi PPM kami mengawasi pelaporan masa dari setiap setoran, mana yang ada bolong-bolong misalnya kemarin setor, kok sekarang enggak. Ini terus diperhatikan oleh teman-teman [petugas pajak]," katanya.
Terkait aktivitas ekonomi digital, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta adanya sosialisasi yang masif mengenai pemungutan PPh Pasal 22 kepada para pelaku usaha online.
Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama menilai edukasi bersama marketplace sangat krusial untuk mengantisipasi kebingungan di kalangan pedagang digital.
"Untuk menjaga masa transisi dapat berjalan dengan lancar, Apindo mendorong pemerintah, asosiasi idEA, para pengelola marketplace dan masyarakat umum untuk sama-sama menjaga keamanan data transaksi perdagangan, memastikan sistem digital berjalan stabil, serta melakukan sosialisasi yang masif dan jelas," ujarnya.
Demi menghindari penerbitan SP2DK, DJP mengimbau masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara akurat, khususnya saat melaporkan SPT Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menuturkan bahwa DJP memanfaatkan pusat data besar untuk memverifikasi kesesuaian berkas. Klarifikasi hanya akan dilayangkan apabila ditemukan ketidaksesuaian data.
"Jika ternyata dari data yang kami miliki itu masih belum dilaporkan oleh wajib pajak di SPT, belum kelihatan, baru kami lakukan klarifikasi. Tapi kalau semuanya ada, enggak perlu lagi klarifikasi," katanya.
Di sisi lain, tantangan fiskal membayangi anggaran negara tahun ini dengan proyeksi pelebaran defisit yang melampaui rencana awal. Lonjakan ini dipicu oleh estimasi belanja negara yang membengkak hingga Rp3.942,4 triliun atau 102,6% dari pagu APBN 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan defisit anggaran tahun ini diperkirakan melebar ke angka Rp734,3 triliun atau setara 2,85% dari PDB.
"Berdasarkan outlook pendapatan dan belanja negara tersebut, outlook defisit APBN tercatat Rp734,3 triliun," kata Purbaya.