Mengenal Jenis dan Contoh Instrumen Kebijakan Fiskal di Indonesia

Mengenal Jenis dan Contoh Instrumen Kebijakan Fiskal di Indonesia
Ilustrasi Kebijakan Fiskal, Sumber: posjateng.

JAKARTA – Kebijakan fiskal merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga stabilitas perekonomian di suatu negara. Melalui instrumen tersebut, pemerintah memiliki kemampuan untuk memacu pertumbuhan, meredam laju inflasi, maupun memproteksi masyarakat dari imbas krisis.

Instrumen kebijakan fiskal sendiri merupakan perangkat yang dimanfaatkan oleh pemerintah demi mengatur perekonomian lewat pendapatan berupa pajak serta pengeluaran belanja negara di dalam APBN. Tercatat ada empat instrumen utama di dalamnya, yakni Anggaran Belanja Seimbang, Stabilisasi Anggaran Otomatis, Pengelolaan Anggaran Diskresioner, serta Pembiayaan Fungsional.

Langkah ini diambil pemerintah menggunakan instrumen pendapatan dan belanja negara guna memengaruhi kondisi perekonomian nasional. Di tanah air, operasional kebijakan fiskal dijalankan langsung oleh Kementerian Keuangan lewat instrumen APBN.

Agenda utamanya mencakup akselerasi pertumbuhan ekonomi, pemeliharaan stabilitas harga, perluasan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, serta pembiayaan proyek infrastruktur.

Pada instrumen Anggaran Belanja Seimbang, besaran pengeluaran pemerintah dipatok sama dengan pendapatan sehingga tidak memicu defisit ataupun surplus. Di Indonesia sendiri, prinsip berimbang ini diterapkan dengan membatasi defisit maksimal 3 persen dari PDB sesuai regulasi UU Nomor 17 Tahun 2003.

Selanjutnya, Stabilisasi Anggaran Otomatis bekerja sebagai mekanisme bawaan yang langsung merespons kondisi ekonomi tanpa memerlukan keputusan kebijakan baru. Ketika perekonomian melambat, belanja bantuan sosial otomatis meningkat sementara penerimaan pajak menurun sebagai bentuk stimulus, contohnya subsidi BBM, PKH, serta pajak progresif.

Adapun Pengelolaan Anggaran Diskresioner merupakan langkah aktif pemerintah dalam memodifikasi tarif pajak atau belanja demi merespons dinamika ekonomi. Tindakan ini memerlukan payung hukum baru dari legislatif maupun eksekutif, seperti insentif penurunan tarif PPh Badan saat pandemi, program Kartu Prakerja, dan proyek infrastruktur.

Terakhir, Pembiayaan Fungsional lebih menitikberatkan pada pencapaian target ekonomi makro ketimbang sekadar mengejar keseimbangan anggaran semata. Melalui skema ini, pemerintah bersedia menoleransi defisit anggaran selama dibutuhkan, contohnya saat defisit APBN 2020 menyentuh angka 6,1 persen dari PDB demi mengatasi dampak pandemi.

Dalam penerapannya, terdapat perbedaan mendasar antara kebijakan fiskal ekspansif yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi serta memangkas pengangguran, dengan kebijakan kontraktif yang berfungsi menekan inflasi. Kebijakan ekspansif dijalankan dengan menaikkan belanja atau memotong pajak, sedangkan kebijakan kontraktif memotong belanja atau menaikkan pajak.

Sisi fiskal ekspansif berimplikasi pada defisit APBN seperti stimulus tahun 2020, sementara sisi kontraktif menghasilkan surplus atau pengurangan defisit seperti kenaikan PPN 11 persen pada 2022 dan 12 persen pada 2025.

Selain itu, kebijakan fiskal dikendalikan oleh pemerintah melalui Kemenkeu dan DPR dengan instrumen pajak serta belanja negara demi tujuan pertumbuhan dan stabilitas fiskal. Kebijakan ini memiliki efek lag yang cenderung lebih lambat karena harus melewati serangkaian proses legislatif.

Sebaliknya, kebijakan moneter dikontrol penuh oleh bank sentral yaitu Bank Indonesia melalui instrumen suku bunga, cadangan wajib, serta operasi pasar terbuka. Kebijakan moneter menyasar stabilitas harga dengan target inflasi 2-4 persen serta stabilitas nilai tukar rupiah dengan efek lag yang lebih cepat.

Sebagai contoh nyata pada periode 2024-2025, pemerintah menerapkan kenaikan PPN menjadi 11 persen sejak April 2022 dan menjadi 12 persen untuk barang atau jasa mewah per Januari 2025 sesuai PMK 81/2024. Langkah fiskal lain berupa pemberian insentif PPh Final 0,5 persen bagi pelaku UMKM yang mencatatkan omzet di bawah Rp4,8 miliar.

Pemerintah juga menggulirkan program digitalisasi lewat Rollout Coretax DJP pada Januari 2025 sebagai bagian dari modernisasi sistem administrasi perpajakan. Di samping itu, program subsidi energi untuk komoditas BBM dan listrik tetap berjalan sebagai instrumen stabilisasi otomatis, berdampingan dengan belanja infrastruktur IKN selaku kebijakan diskresioner jangka panjang.

Segala perubahan regulasi fiskal seperti penyesuaian PPN ataupun insentif PPh tertentu dipastikan akan berdampak langsung terhadap kewajiban perpajakan dunia usaha. Terkait hal tersebut, OnlinePajak hadir untuk membantu kalangan korporasi dalam memantau dinamika regulasi pajak terkini guna memastikan kepatuhan kalkulasi, penyetoran, hingga pelaporan pajak.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index