Integrasi Pajak Lancar, Kolom Kerja KTP Harus Ikut Aturan Baru

Integrasi Pajak Lancar, Kolom Kerja KTP Harus Ikut Aturan Baru
Ilustrasi KTP, Sumber: pajakku.

JAKARTA - Pencantuman jenis pekerjaan pada dokumen kependudukan kini harus sesuai dengan klasifikasi resmi pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 6/2026. Dalam regulasi baru tersebut, terdapat 108 jenis pekerjaan yang bisa dipilih dan dicantumkan pada dokumen kependudukan seperti KTP dan KK.

"Hal ini penting untuk memastikan validasi data berjalan lancar, termasuk integrasi dengan sistem perpajakan seperti pendaftaran NPWP," tulis Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dalam keterangan resminya.

Ditjen Dukcapil mengungkapkan banyak wajib pajak yang gagal mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP karena tidak validnya jenis pekerjaan pada dokumen kependudukan. Setiap kolom pekerjaan harus sesuai dengan klasifikasi resmi yang tercatat mengingat coretax administration system terintegrasi secara langsung dengan basis data Ditjen Dukcapil.

"Jika terjadi perbedaan, validasi akan gagal dan wajib pajak diminta memperbarui data di Dukcapil," jelas Ditjen Dukcapil.

Terdapat klasifikasi pekerjaan Permendagri 6/2026. Pertama, umum dan belum bekerja, yang mencakup orang-orang yang belum atau tidak bekerja, mengurus rumah tangga, pelajar atau mahasiswa, serta pensiunan.

Kedua, ASN dan pejabat publik, yang mencakup PNS, anggota TNI/Polri, serta pejabat publik seperti anggota DPR, DPD, BPK, hingga presiden dan wakil presiden.

Keempat, pertanian, peternakan, dan perikanan. Klasifikasi ini mencakup profesi seperti petani, pekebun, peternak, nelayan, hingga buruh tani atau perkebunan.

Kelima, jasa, keahlian, dan perdagangan. Klasifikasi ini mencakup wiraswasta, buruh harian lepas, pembantu rumah tangga, mekanik, teknisi, tukang jahit, tukang kayu, tukang batu, tukang cukur, hingga profesi sektor transportasi seperti pilot, masinis, dan nakhoda.

Keenam, profesi khusus, medis, dan keagamaan. Klasifikasi ini mencakup dokter, perawat, bidan, apoteker, pengacara, notaris, arsitek, akuntan, dosen, guru, seniman, wartawan, penulis, serta tokoh agama seperti imam masjid, pendeta, dan bhikkhu.

Masyarakat kini diminta untuk tidak memakai jenis pekerjaan yang tidak baku ketika mengisi dokumen kependudukan.

"Keseragaman nomenklatur akan memastikan data kependudukan nasional lebih akurat, memudahkan integrasi dengan berbagai sistem layanan publik, termasuk perpajakan, BPJS, perbankan, dan program bantuan sosial," kata Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil) Ditjen Dukcapil Muhammad Farid.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index