Pemerintah Pangkas Bunga Kredit PNM Mekaar Menjadi 8 Persen di 2026

Pemerintah Pangkas Bunga Kredit PNM Mekaar Menjadi 8 Persen di 2026
Ilustrasi Suku Bunga, Sumber: blog.igloo.

JAKARTA SELATAN - Pemerintah akan segera menerapkan suku bunga pinjaman Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar) yang dipotong menjadi 8 persen. “Biasanya bunganya 18 persen. Nah ini oleh Bapak Presiden diminta untuk diturunkan, dan kami kemarin eksekusi sampai angka 8 persen,” ujarnya.

Saat ini pemerintah masih menanti Kementerian Keuangan untuk menerbitkan aturan terkait mekanisme pengajuan kredit usaha yang dikelola PT Permodalan Nasional Madani (PNM) tersebut. Regulasi baru ini ditargetkan dapat berjalan mulai tahun ini. Peraturan Menteri Keuangan yang tengah digodok tersebut dipastikan tidak mengubah kriteria nasabah, di mana plafon pinjaman tetap senilai Rp 15 juta dan khusus disediakan bagi pengusaha perempuan.

Guna mewujudkan pemotongan suku bunga ini, pemerintah mengucurkan anggaran sebesar Rp 18–25 triliun. Melalui subsidi tersebut, jumlah nasabah diharapkan makin bertambah dan para pelaku usaha yang memanfaatkan modal dari PNM Mekaar dapat berkembang hingga mampu beralih menggunakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang memiliki plafon lebih besar.

Informasi mengenai penurunan bunga menjadi 8 persen ini juga sempat diutarakan pihak terkait yang menyatakan bahwa yang sebelumnya berada pada kisaran 18 hingga 25 persen, kini menjadi 8 persen lewat keterangan tertulis.

Kebijakan tersebut diputuskan setelah Rapat Koordinasi Optimalisasi Kredit Program Semester I Tahun 2026. Hasil rapat menetapkan pemerintah memberi subsidi bunga sebesar 10 persen, sehingga nasabah hanya perlu membayar sisanya sebesar 8 persen. Langkah ini akan segera ditindaklanjuti oleh PT PNM serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara dengan menyiapkan payung hukum dan mekanisme pelaksanaan.

Kementerian UMKM bersama Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM berkomitmen mengawal penerapan kebijakan ini agar efektif dan tepat sasaran. Data penerima pembiayaan PNM Mekaar juga akan diintegrasikan ke dalam platform SAPA UMKM agar seluruh data serta layanan dari berbagai lembaga dan pemerintah daerah dapat terhubung di satu aplikasi super.

Penurunan bunga modal kerja ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Pertimbangannya adalah karena selama lebih dari sepuluh tahun, jutaan nasabah Mekaar menanggung biaya pinjaman yang cukup tinggi.

Oleh sebab itu, kebijakan ini diambil untuk meringankan beban finansial sekaligus memberikan ruang gerak yang lebih besar bagi pelaku usaha ultramikro untuk memajukan bisnis mereka. Biaya pinjaman yang berjalan selama ini turut dipengaruhi oleh metode pendampingan ketat yang diberikan PNM lewat para petugas lapangan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index