JAKARTA - Nilai jual emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan pada Selasa, 30 Juni 2026. Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia yang dirilis pada pukul 08.50 WIB, harga komoditas ini merosot sebesar Rp15.000, sehingga kini berada di angka Rp2.630.000 per gram setelah sebelumnya sempat mencapai Rp2.645.000 per gram.
Produk investasi emas batangan dari Antam dipasarkan dengan opsi bobot yang variatif, terkecil berukuran 0,5 gram sampai yang paling besar menyentuh 1 kilogram demi memfasilitasi keperluan para penanam modal.
Rincian nilai jual emas Antam per Selasa, 30 Juni 2026 pada pukul 08.50 WIB adalah sebagai berikut:
0,5 gram: Rp1.365.000 (sebelumnya Rp1.372.500)
1 gram: Rp2.630.000 (sebelumnya Rp2.645.000)
2 gram: Rp5.200.000 (sebelumnya Rp5.230.000)
3 gram: Rp7.775.000 (sebelumnya Rp7.820.000)
5 gram: Rp12.925.000 (sebelumnya Rp13.000.000)
10 gram: Rp25.795.000 (sebelumnya Rp25.945.000)
25 gram: Rp64.362.000 (sebelumnya Rp64.737.000)
50 gram: Rp128.645.000 (sebelumnya Rp129.395.000)
100 gram: Rp257.212.000 (sebelumnya Rp258.712.000)
250 gram: Rp642.765.000 (sebelumnya Rp646.515.000)
500 gram: Rp1.285.320.000 (sebelumnya Rp1.292.820.000)
1.000 gram (1 kg): Rp2.570.600.000 (sebelumnya Rp2.585.600.000)
Regulasi mengenai potongan pajak untuk aktivitas pembelian maupun penjualan kembali atau buyback Logam Mulia ini berpatokan pada peraturan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pungutan pajak saat transaksi pembelian emas (PPh 22) ditetapkan sebesar 0,45% untuk masyarakat yang menyertakan NPWP, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 0,9%.
Sementara itu, beban pajak buyback ditentukan sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan sebesar 3% untuk yang bukan pemilik NPWP, di mana aturan ini diprioritaskan bagi volume transaksi bernilai di atas Rp10 juta dengan sistem potong langsung pada jumlah dana yang diterima. Informasi harga di situs resmi Logam Mulia diperbarui secara berkala saban hari pada pukul 08.30 WIB.