JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah membuka pembicaraan dengan beberapa pengelola platform digital mengenai rencana penetapan mereka sebagai pihak yang memungut pajak penghasilan dari para pedagang di e-commerce.
Meski begitu, instansi perpajakan negara belum merilis pernyataan pasti terkait pelaksanaan aturan ini yang awalnya dijadwalkan berjalan pada 1 Juli 2026. Kepastian tanggal peluncuran sepenuhnya berada di tangan Menteri Keuangan.
"Apakah akan diberlakukan 1 Juli, mohon ditunggu pengumuman resminya. Kami masih menunggu, keputusannya merupakan kewenangan Pak Menteri," terang pihak otoritas perpajakan pada Minggu, 28 Juni 2026. Landasan regulasi penunjukan platform lokapasar populer semacam Tokopedia, Shopee, dan Lazada sebagai wajib pungut pajak ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/2025 yang penerapannya sempat ditangguhkan akibat situasi ekonomi dalam negeri.
Lewat aturan itu, penyelenggara sistem elektronik yang memfasilitasi rekening bersama bakal bertugas memotong pajak penghasilan pasal 22 dari para penjual lokal di platform mereka. Sampai sekarang, petugas pajak masih melakukan peninjauan mendalam serta penyelarasan teknis dengan para pengelola e-commerce demi memastikan kesiapan infrastruktur teknologi mereka sebelum resmi dijalankan.
Pada bagian lain, nilai tarif bagi para pelaku UMKM yang berdagang secara digital dipastikan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 20/2026.
Kemudahan tarif khusus senilai 0,5 persen masih bisa dimanfaatkan oleh pedagang dengan pendapatan setahun di kisaran Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Hanya saja, lewat ketentuan paling baru ini, fasilitas tersebut sekarang dibatasi bagi wajib pajak perorangan, perusahaan perseorangan, dan juga bentuk koperasi.
Petugas perpajakan menyatakan bahwa model pemotongan ini bukanlah sistem baru lantaran cara kerja yang sama telah lebih dulu berhasil dijalankan pada pemungutan pajak pertambahan nilai produk digital dari luar negeri.
Upaya perluasan regulasi ke ranah pajak penghasilan ini sengaja dibentuk untuk menghadirkan rasa keadilan dalam dunia usaha serta menciptakan kesetaraan bagi para pedagang kecil konvensional di pasar fisik dengan para penjual di pasar digital.