Pemerintah DKI Jakarta Diskon Pajak Bioskop 50 Persen untuk Film Lokal

Pemerintah DKI Jakarta Diskon Pajak Bioskop 50 Persen untuk Film Lokal
Ilustrasi Pajak, Sumber: kledo.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meresmikan pemberian potongan untuk pokok pajak barang dan jasa tertentu pada sektor jasa kesenian serta hiburan bagi tontonan film nasional. Melalui langkah kebijakan baru ini, para wajib pajak mempunyai kesempatan untuk mendapatkan pengurangan nilai pokok pajak hingga mencapai 50%.

Akan tetapi, fasilitas insentif ini tidak bisa langsung dinikmati begitu saja tanpa syarat. Para pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetap diharuskan untuk melaksanakan serangkaian ketentuan yang berlaku demi bisa memanfaatkan fasilitas pemotongan tersebut.

Aturan mengenai kebijakan ini telah dituangkan secara resmi ke dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 531 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan untuk Tontonan Film Nasional.

Berdasarkan ketentuan hukum yang dikeluarkan tersebut, nilai potongan yang disediakan menyentuh angka 50% dari jumlah total pokok pajak yang semestinya disetorkan atau dibayarkan kepada pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Walaupun demikian, para wajib pajak tetap dibebani kewajiban untuk melengkapi sejumlah persyaratan yang ada.

Ketentuan pertama, sebesar 50% dari total nilai potongan pajak yang tidak disetorkan kepada pihak pemerintah memiliki kewajiban untuk diserahkan langsung kepada pihak produsen film nasional. Proses penyerahan ini dilakukan lewat lembaga khusus yang dibentuk atau ditunjuk secara resmi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan mengembangkan ekosistem perfilman. Langkah penyaluran dana tersebut juga wajib dibuktikan melalui dokumen berita acara serah terima.

Ketentuan kedua, pihak produsen film nasional yang berhak mendapatkan manfaat ini merupakan sebuah perusahaan atau badan usaha yang bergerak aktif di dalam sektor produksi film di wilayah Indonesia, baik berstatus badan usaha milik negara ataupun milik swasta.

Ketentuan tambahan lainnya adalah film yang diproduksi tersebut harus ditayangkan pada jaringan bioskop yang berada di dalam area wilayah DKI Jakarta serta terdaftar menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu pada sektor jasa kesenian dan hiburan.

Ketentuan ketiga, para wajib pajak memiliki kewajiban untuk tetap melakukan proses pembayaran ataupun penyetoran nilai pajak yang disesuaikan dengan nominal akhir setelah mendapatkan potongan. Pihak wajib pajak pun diharuskan untuk menyertakan dokumen berita acara serah terima dari hasil potongan pajak tersebut pada saat melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau SPTPD untuk tiap-tiap masa pajak yang berjalan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penegasan kembali bahwa jika para wajib pajak kedapatan tidak melengkapi ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan tersebut, maka seluruh proses pembayaran pajak beserta pelaporan SPTPD wajib diselesaikan secara penuh tanpa memasukkan komponen fasilitas potongan pajak.

Dengan kata lain, hak penggunaan insentif ini dapat dinyatakan hangus atau gugur apabila kriteria serta syarat yang telah ditentukan terbukti tidak dipenuhi.

Dalam keputusan gubernur tersebut juga dijelaskan bahwa proses pemberian potongan pajak ini dilaksanakan secara jabatan, sehingga para wajib pajak tidak perlu melalui mekanisme pengajuan permohonan terlebih dahulu.

Langkah kebijakan ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada masa pajak selanjutnya sesudah lembaga resmi yang memiliki tanggung jawab dalam pengembangan ekosistem perfilman di area Jakarta telah rampung dibentuk.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index