JAKARTA - Sidang pertama perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) beserta sejumlah nasabahnya terhadap PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan jajaran direksinya telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/7).
Jalannya persidangan saat ini masih berkutat pada pemeriksaan identitas para pihak serta legal standing.
Perwakilan kuasa hukum PT PAS dari pihak dari sumbernya, Andre Ismangun, memaparkan bahwa persidangan belum menyentuh pokok perkara lantaran ada beberapa pihak yang belum menerima panggilan secara sah.
"Tadi persidangan itu baru pemeriksaan tentang identitas legal standing.
Yang hadir hanya penggugat dan dua turut tergugat.
Ada beberapa yang belum tersampaikan sehingga akan dipanggil ulang minggu depan," ujar dari sumbernya usai sidang.
Andre menambahkan bahwa pihak tergugat, termasuk jajaran direksi BCA, dinilainya sudah memperoleh panggilan secara sah, tetapi tidak hadir pada sidang pertama tersebut.
Perkara ini bermula dari dugaan transaksi pemindahan dana tanpa izin dengan nominal mencapai Rp2,58 miliar pada 21 November 2025.
Pada lembaran gugatan, penggugat memaparkan bahwa transaksi tersebut mencakup 10 Rekening Dana Nasabah (RDN), dua rekening perusahaan, serta satu rekening pribadi.
Alokasi dana tersebut dikirimkan ke beberapa rekening pihak ketiga yang berada di luar daftar rekening terdaftar (whitelist) serta tanpa melalui tahapan Maker pada layanan KlikBCA Bisnis.
Menurut klaim penggugat, peristiwa tersebut timbul hanya selang dua bulan setelah terbitnya Surat Edaran Bersama Self-Regulatory Organization (SRO) tanggal 12 September 2025 dari Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Aturan tersebut mewajibkan bank administrator RDN untuk meningkatkan pengamanan lewat verifikasi whitelist, autentikasi bertingkat, serta Fraud Detection System (FDS).
Penggugat menganggap standar keamanan itu tidak dijalankan secara maksimal sehingga transaksi tetap berjalan.
Akibat kejadian tersebut, PAS mengaku mengalami kerugian finansial yang bermakna.
Penurunan nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) mengakibatkan perusahaan kehilangan status Anggota Bursa (AB) dan saat ini hanya berstatus non-Anggota Bursa.
Andre menilai pola transaksi yang digugat sangat janggal karena terjadi hampir bersamaan di beberapa RDN tanpa instruksi Maker KlikBCA Bisnis serta dialihkan ke luar whitelist.
"Berdasarkan Surat Edaran Bersama SRO 12 September 2025, transaksi semacam itu seharusnya terlebih dahulu melalui proses validasi, verifikasi, autentikasi, serta mekanisme pendeteksian transaksi yang tidak wajar (fraud detection) sebelum transaksi diproses.
Namun, transaksi tetap diproses oleh pihak BCA meskipun ditujukan ke rekening di luar whitelist serta tanpa dilakukan validasi yang memadai, sehingga hal tersebut menjadi salah satu dasar utama dugaan perbuatan melawan hukum yang dimohonkan untuk diuji di persidangan," kata dari sumbernya.
Melalui gugatan ini, pihak penggugat mendorong majelis hakim untuk menguji kepatuhan sistem keamanan transaksi RDN milik bank tergugat terhadap regulasi yang ada, mulai dari validasi, autentikasi, pengawasan transaksi tak wajar, hingga FDS.
Di samping menuntut ganti rugi materiil serta immateriil, langkah hukum ini ditujukan guna menguji efektivitas jaminan keamanan dana investor pada pasar modal.
"RDN adalah benteng utama perlindungan investor.
Jika transaksi tidak lazim ke luar whitelist dapat lolos tanpa instruksi dan validasi yang memadai, kepercayaan terhadap pasar modal ikut dipertaruhkan.
Kami berharap BCA bertanggung jawab dan kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem agar kejadian serupa tidak terulang," ujar dari sumbernya.
Dirinya mengimbuhkan, persidangan ini diharapkan mampu mempertegas akuntabilitas dan asas kehati-hatian yang wajib dipegang bank administrator RDN dalam melindungi dana milik nasabah.
"Sangat tidak adil ketika kendala sistemik terjadi di RDN, namun dampak operasional dan reputasi justru sepenuhnya ditanggung oleh pihak sekuritas dan nasabah.
BCA selaku bank mitra RDN perlu bersikap terbuka, mendukung evaluasi bersama, dan menghadirkan solusi konkret.
Pada saat yang sama, kami menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai seluruh fakta serta alat bukti yang diajukan oleh para pihak," jelas dari sumbernya.
Penggugat berharap putusan perkara ini ke depannya sanggup menjadi rujukan hukum yang memberikan kepastian bagi nasabah serta memperketat standar keamanan RDN di industri pasar modal.
Di sisi lain, hingga berita ini dipublikasikan, pihak BCA belum mengeluarkan tanggapan resmi atas gugatan yang dilayangkan.