Rancangan Pembebasan Pajak Jangka Panjang Bagi Pusat Finansial Internasional

Selasa, 21 Juli 2026 | 10:47:24 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (FOTO: NET)

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) mengusulkan insentif pajak berupa tax holiday atau pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, hingga 50 tahun bagi investor di sektor inti.

Dalam pembahasan RUU tersebut oleh Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi XI DPR RI dan Wakil Pemerintah pada Senin (20/7), fasilitas itu disebut sebagai rangkaian insentif untuk menarik investasi dari dalam hingga luar negeri ke Indonesia.

“Fasilitas perpajakan mencakup fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fasilitas kepabeanan,” jelas dari Sumbernya, setelah menerima pemaparan dari sejumlah mini fraksi yang hadir dalam rapat tersebut.

Selain itu, dari Sumbernya memaparkan fasilitas khusus yang akan diberikan di PFII termasuk golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi bagi investor asing.

Selanjutnya, RUU tentang PFII akan dilanjutkan pada pembahasan tahap berikutnya di Sidang Paripurna DPR RI, yang akan digelar pada Selasa (21/7).

“Seperti yang telah kami dengarkan bersama bahwa pemerintah juga menyetujui RUU tentang PFII. Untuk itu kami bersepakat DPR dengan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan undang-undang persetujuan PFI ini ke tingkat dua,” ungkap dari Sumbernya.

Perlu diketahui, pembahasan RUU tentang PFII adalah salah satu amanat hasil revisi UU P2SK, yang telah disahkan pada awal Juni lalu.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 248A, keberadaan PFII diharapkan turut mendukung pendalaman pasar keuangan Indonesia.

Secara terpisah, dari Sumbernya, mengatakan detail rincian terkait insentif yang berlaku di PFII akan diperjelas melalui Peraturan Pemerintah.

Terkini