JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah untuk mendirikan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Langkah strategis ini diyakini mampu memperkokoh posisi finansial Indonesia di tingkat global sekaligus menarik investasi asing.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa kehadiran PFII menjadi langkah krusial bagi pengembangan sektor keuangan domestik. Masuknya dana segar berkualitas melalui pusat finansial ini diprediksi akan membawa dampak positif bagi perekonomian.
"Namun, tentu saja dengan tetap memperhatikan stabilitas sistem keuangan nasional," ujar Friderica. Ia menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII dan mekanisme pengawasannya saat ini masih dibahas secara intensif oleh pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan.
Proses legislasi payung hukum kawasan ini terus menunjukkan perkembangan yang signifikan. Komisi XI DPR RI bahkan telah menyetujui pembahasan RUU PFII untuk segera dilanjutkan ke tingkat Panitia Kerja (Panja).
Persetujuan tingkat I ditargetkan tercapai pada 20 Juli 2026 mendatang. Setelah itu, pengesahan RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 21 Juli 2026.
Pemerintah optimistis Indonesia memiliki modalitas yang kuat untuk mengoperasikan pusat keuangan internasional tersendiri. Hal ini didukung oleh skala ekonomi yang besar, pasar domestik yang luas, letak strategis, hingga kekayaan alam.
Selama ini, Indonesia dinilai belum mempunyai kawasan keuangan khusus yang memiliki kepastian hukum setara pusat finansial dunia. Oleh sebab itu, regulasi ini dirancang untuk mengisi kekosongan tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif menarik bagi investor global. Berbagai fasilitas tersebut meliputi bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan usaha, hingga perpajakan.
Selain insentif administratif dan fiskal, pemerintah juga mengusulkan pembentukan pengadilan khusus di kawasan PFII. Pengadilan ini nantinya memegang kewenangan penuh untuk memeriksa dan memutus sengketa komersial internasional secara cepat.
PFII sendiri didefinisikan sebagai kawasan khusus di wilayah NKRI yang menopang ekosistem pusat keuangan internasional. Melalui regulasi yang matang, kawasan ini diharapkan menjadi katalisator utama peningkatan daya saing Indonesia.