OJK Optimalkan SLIK Dorong Kredit Rumah Subsidi dan Sektor UMKM

Rabu, 08 Juli 2026 | 13:42:47 WIB
Ilustrasi OJK, Sumber: indoraya.

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan kebijakan Optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Langkah ini merupakan upaya memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penerima manfaat Program 3 Juta Rumah.

Peluncuran kebijakan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. Strategi pemerintah ini bertujuan mempercepat penyaluran kredit yang lebih tepat sasaran, berkualitas, dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Melalui kebijakan baru ini, OJK meluncurkan Optimalisasi SLIK yang mulai berlaku efektif sejak 1 Juli 2026. Salah satu perubahan utamanya adalah percepatan pembaruan data kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Informasi debitur kini wajib diperbarui paling lambat tiga hari kerja setelah seluruh kewajiban kredit atau pembiayaan dilunasi. Selain itu, OJK juga menerapkan batas minimal (threshold) informasi debitur untuk fasilitas pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta.

Kebijakan tersebut bertujuan agar informasi yang tersedia dalam SLIK menjadi lebih relevan, proporsional, dan akurat sebagai dasar analisis kredit oleh lembaga keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan optimalisasi SLIK merupakan bagian dari komitmen OJK dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan akses pembiayaan yang sehat.

Menurutnya, data debitur yang lebih mutakhir akan mempercepat proses penyaluran berbagai jenis pembiayaan, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi yang menjadi bagian dari Program 3 Juta Rumah. "Ketersediaan informasi debitur yang lebih terkini, akurat, dan relevan akan membantu lembaga jasa keuangan dalam melakukan penyaluran pembiayaan perumahan secara lebih cepat dan prudent," ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan mampu membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi masyarakat yang memenuhi syarat. Tidak hanya masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga pelaku UMKM dan kelompok masyarakat yang selama ini masih mengalami keterbatasan dalam memperoleh layanan keuangan formal.

Meski demikian, Friderica menegaskan bahwa keberadaan SLIK bukan menjadi satu-satunya faktor penentu dalam proses persetujuan kredit maupun pembiayaan. Keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing lembaga jasa keuangan dengan mempertimbangkan hasil analisis kelayakan usaha, profil risiko, kemampuan membayar debitur, hingga penerapan prinsip kehati-hatian.

"OJK ingin memastikan perluasan inklusi keuangan berjalan seiring dengan kualitas kredit yang tetap terjaga, perlindungan konsumen yang semakin baik, serta stabilitas sistem keuangan nasional," jelasnya. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir apabila riwayat kredit yang baik tetap akan menjadi salah satu pertimbangan positif, namun bukan satu-satunya dasar dalam pengambilan keputusan kredit.

Hingga Juli 2026, pemanfaatan SLIK terus mengalami peningkatan. Saat ini sistem tersebut telah digunakan oleh 2.169 pelapor yang terdiri dari berbagai lembaga jasa keuangan.

Pengguna SLIK meliputi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga berbagai lembaga jasa keuangan lainnya. Tingginya penggunaan sistem ini juga terlihat dari rata-rata permintaan Informasi Debitur (iDeb) yang mencapai sekitar 31 juta inquiry setiap bulan.

Bahkan pada April 2026, jumlah permintaan iDeb menembus 35,3 juta inquiry. Data tersebut menunjukkan bahwa SLIK kini menjadi salah satu infrastruktur penting dalam mendukung proses penyaluran kredit nasional secara lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Melalui kebijakan terbaru ini, OJK menargetkan empat sasaran utama yang saling berkaitan. Pertama, memperluas akses pembiayaan guna mendukung berbagai program pembangunan ekonomi nasional.

Kedua, mempercepat pembaruan data debitur sehingga informasi yang tersedia selalu mutakhir. Ketiga, mengurangi potensi pengaduan masyarakat akibat data fasilitas kredit yang telah lunas tetapi belum diperbarui dalam sistem.

Keempat, memperkuat ekosistem pelaporan kredit (credit reporting system) yang semakin kredibel sehingga mampu meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Penguatan SLIK dilakukan di tengah pertumbuhan positif sektor intermediasi keuangan nasional.

Hingga Mei 2026, kredit perbankan tercatat tumbuh 11,51 persen secara tahunan (year on year) menjadi Rp8.918 triliun. Sementara itu, penyaluran kredit kepada sektor UMKM telah mencapai sekitar Rp1.500 triliun.

Adapun kredit perumahan juga menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan 4,99 persen secara tahunan.

Terkini