Purbaya Cek Aturan Pajak 5 Persen atas Pencairan JHT BPJS Tenaga Kerja

Senin, 29 Juni 2026 | 10:44:35 WIB
Ilustrasi BPJS Tenaga Kerja, Sumber: beritariau.

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan mengenai isu yang sedang menjadi perhatian para buruh, terkait penarikan dana Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dikenakan pajak sebesar 5%. Purbaya menyatakan bahwa dirinya bakal memeriksa kembali aturan tersebut bersama Direktur Jenderal Pajak sebelum memberikan penjelasan lebih mendalam.

"Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa," ujar Purbaya saat ditemui di kantornya. Isu ini mencuat setelah adanya pernyataan mengenai pemberlakuan potongan pajak final sebesar 5% untuk saldo JHT di atas Rp50 juta, serta tarif progresif untuk penarikan berikutnya sesuai regulasi perpajakan yang berlaku. Atas kebijakan ini, kelompok serikat pekerja di tanah air menyatakan penolakan yang sangat keras.

Pihak buruh menilai kebijakan penarikan pajak tersebut sangat memberatkan, terutama bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja serta yang sedang menghadapi kesulitan finansial. "JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak," tutur perwakilan serikat pekerja dalam keterangan resminya.

Di sisi lain, pengenaan pajak penghasilan pada manfaat JHT yang dicairkan diklaim telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010. 

Berdasarkan regulasi lawas tersebut, dana JHT dikategorikan sebagai penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 21. Ketentuan ini menegaskan bahwa pajak tidak dipotong tiap bulan dari upah kerja, melainkan hanya saat dana tersebut dicairkan.

"Perlu ditekankan bahwa tunjangan hari tua ini tidak masuk ke dalam komponen penghasilan kena pajak dipotong setiap bulannya, sehingga tunjangan hari tua ini belum dikenakan pajak," jelas keterangan resmi tersebut. Adapun besaran tarif pajak penghasilan untuk JHT dibagi menjadi dua kelompok utama, yaitu:

Pencairan dengan jangka waktu maksimal dua tahun dikenakan tarif PPh Pasal 21 final dengan tarif: 

a. 0% untuk nominal pencairan Rp50 juta 

b. 5% untuk nominal pencairan di atas Rp50 juta

Jika melewati jangka waktu dua tahun, maka penerapan PPh Pasal 21 tidak bersifat final, melainkan menggunakan tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Berdasarkan UU Pajak Penghasilan UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut: 

a. 5% untuk lapisan penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp50 juta 

b. 15% untuk lapisan PKP di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta 

c. 25% unutk lapisan PKP di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta 

d. 30% untuk lapisan PKP di atas 500 juta

Terkini