BTN Terseret Kasus Korupsi KPR Fiktif, Tiga Pejabat Ditetapkan Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:46:59 WIB
Gedung BTN (FOTO: NET)

KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terus mengusut kasus dugaan korupsi KPR yang menyeret beberapa pegawai BTN.

Hingga saat ini ada tiga pejabat BTN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari total 7 tersangka.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangna penyaluran KPR BTN untuk proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan PT Bumi Arta Sedayu (BAS) di Klari, Karawang periode 2021-2024.

Penyidik menduga terdapat persoalan dalam proses pengajuan dan persetujuan KPR, termasuk dugaan debitur bermasalah/fiktif serta pemberian kemudahan dalam proses kredit.

Perkara ini akhirnya menimbulkan kerugian negara sekitar Rp237 miliar, berdasarkan perhitungan BPK.

Lalu pada Maret 2026, Kejari Karawang menerbitkan surat perintah penyidikan pada 30 Maret 2026 dan penyidikan dilanjutkan pada Mei 2026.

Hingga Juni 2026, sekitar 151 saksi telah diperiksa dan sejumlah kantor PT BAS disegel.

Pada pertengahan Agustus, Kejari Karawang masih menyatakan belum menetapkan tersangka.

Saat itu penyidik telah memeriksa sekitar 269 saksi dan masih mendalami peran masing-masing pihak.

Nah baru pada 4 September 2026, tiga pimpinan PT BAS ditahan dan perkara memasuki babak baru.

Kejari Karawang menetapkan tiga orang dari unsur pimpinan PT BAS sebagai tersangka, yakni VY, OH dan HH.

Ketiganya langsung ditahan.

Lalu dari pengembangan, tepatnya pada 7 September, pejabat BTN mulai terseret dan memfokuskan penyidikan ke internal bank.

Kejari Karawang menetapkan DMP, seorang pejabat BTN, sebagai tersangka kelima.

DMP disebut pernah menjabat Retail Risk Officer (RRO) pada BTN wilayah 1 RLPC pada 2021.

Penyidik menemukan dugaan aliran dana sekitar Rp1,455 miliar yang berkaitan dengan proses pengajuan KPR.

DMP kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Pada 10 September 2026, dua pejabat BTN lainnya menjadi tersangka dengan inisial BMY, Consumer Loan Unit Head Non Subsidized BTN KC Karawang periode 2022–2025 dan AA, Deputy Branch Manager Business BTN KC Karawang periode 2022–2023.

Dari tiga pejabat BTN yang menjadi tersangka itu, inisial DMP diduga menerima aliran dana sekitar Rp1,455 miliar.

Lalu BMY, menerima Rp73 juta melalui e-wallet dan AA diduga menerima sekitar Rp20 juta secara tunai.

Dan total tersangka menjadi 7 orang.

Untuk BMY, penyidik menduga ia tetap memproses permohonan KPR meski telah mengetahui adanya kejanggalan pada dokumen calon debitur.

Ia juga diduga melakukan eskalasi kredit di luar batas kewenangannya.

Sementara AA diduga memberikan persetujuan terhadap proses KPR, termasuk proses eskalasi kredit yang dilakukan BMY di luar kewenangan.

Penyidik mengonfirmasi dugaan penerimaan sekitar Rp20 juta dari HJ, General Manager Sales & Marketing PT BAS.

Terkini