JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) mendorong pihak pusat memperbaiki regulasi fiskal guna memperkuat daya otonomi pemerintah kota.
Perihal tersebut menjadi pembahasan utama pada Rapat Dewan Pengurus APEKSI di House of Danar Hadi, Solo, Kamis, 3 September 2026.
Agenda ini diikuti oleh sosok dari sumbernya bersama jajaran pemimpin kota dari beragam daerah yang memiliki tantangan pembangunan tersendiri.
Dalam ruang diskusi tersebut, APEKSI menggarisbawahi perlunya sinkronisasi keputusan pemerintah pusat terhadap kebutuhan riil pemerintah kota, terutama terkait pengelolaan dana daerah.
Salah satu fokus mendasar berkaitan erat dengan ruang fiskal dan kemampuan anggaran daerah untuk membiayai kebutuhan umum serta program pembangunan.
APEKSI meminta penyempurnaan skema Transfer ke Daerah (TKD), meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), hingga Dana Alokasi Khusus (DAK).
Mekanisme penyaluran dana tersebut dinilai harus menimbang variasi kapasitas fiskal, karakteristik daerah, beban pelayanan warga, dan prioritas pembangunan daerah.
Selain isu TKD, APEKSI juga menyoroti fleksibilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), penataan anggaran belanja pegawai, hingga porsi pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah penyesuaian sangat diperlukan agar tata kelola anggaran daerah selalu memperhitungkan kemampuan nyata tiap pemerintah kota.
APEKSI menilai ketersediaan ruang fiskal yang memadai menjadi kunci utama pemerintah kota untuk menjaga standar pelayanan publik dan merespons dinamika sosial masyarakat.
Melalui rembuk nasional ini, para wali kota berkesempatan menyampaikan secara langsung aspirasi serta kebutuhan daerah kepada pemerintah pusat.