JAKARTA - Maraknya pemilik hunian yang menyebarkan penawaran peralihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tanpa memungut bayaran kini makin marak dijumpai pada berbagai saluran media sosial.
Realitas tersebut hadir saat segmen nasabah memilih melepas aset tempat tinggalnya dan mengoper kewajiban angsuran bulanan kepada orang lain meskipun pernah menyetorkan uang dalam jumlah besar bertahun-tahun lamanya.
Penasihat riset dari sumbernya menyebutkan fenomena ini berhubungan langsung terhadap daya bayar nasabah dalam memenuhi angsuran sesudah menginjak periode bunga mengambang.
Eskalasi tingkat suku bunga mampu membuat tanggungan yang sebelumnya terasa ringan menjadi semakin menghimpit perekonomian debitur.
"Fenomena take over KPR, atau berpindah bank, umumnya merujuk pada kesanggupan konsumen atau debitur dalam melunasi cicilan KPR yang telah disepakati di awal. Hal ini biasanya dilakukan oleh debitur KPR yang sudah memasuki masa periode cicilan bunga floating. Dengan kenaikan suku bunga yang tak menentu atau meningkat, maka cicilan pada masa floating semakin terasa lebih berat," kata dari sumbernya kepada CNBC Indonesia, Senin (31/6/26).
Menghadapi keadaan tersebut, pemindahan fasilitas kredit ke perbankan lain menjadi salah satu alternatif pilihan yang layak dipikirkan oleh nasabah.
Skema ini memfasilitasi nasabah memperoleh skenario suku bunga anyar sehingga desakan pembayaran bulanan dapat terkoreksi, walau keputusan migrasi bank tetap mewajibkan analisa yang matang.
"Berpindah layanan KPR ke instansi bank lain akan menunda masa bunga floating yang kemungkinan akan mengalami penurunan ke depannya. Perhitungan perlu dilakukan secara detail untuk melihat keuntungan atau kerugian yang akan dialami nantinya, tidak hanya dilihat dari biaya take over saja," ujarnya.
Permasalahannya, tidak semua pemegang KPR berada dalam kondisi finansial yang memadai guna mempertahankan propertinya hingga masa pinjaman usai.
Di saat industri perumahan sedang berjalan lamban, menggaet pembeli baru juga bukan perkara gampang, khususnya untuk segmen masyarakat strata ekonomi menengah ke bawah.
Data terdahulu dari kementerian terkait menunjukkan proyek perumahan massal memang sebagian besar dialokasikan guna mencukupi kebutuhan hunian masyarakat berpendapatan terbatas.
Tokoh dari sumbernya mengutarakan bahwa model hunian tapak tetap menjadi pilihan utama yang paling diminati oleh lapisan masyarakat kelas menengah ke bawah.
Pihak peneliti melihat daya beli kelompok masyarakat tersebut ikut menjadi pertimbangan kala pemilik mengambil keputusan untuk menyajikan penawaran gratis atau diskon signifikan saat mengalihkan KPR.
Pada beberapa kesempatan, angka yang ditawarkan bahkan jauh lebih murah dibandingkan modal yang sudah dibayarkan oleh pemilik lama.
"Dengan kondisi pasar properti residensial yang sedang stagnan, kondisi keuangan atau perekonomian pada segmen masyarakat menengah ke bawah yang challenging, menjadi di antara alasan debitur menawarkan potongan atau meupun gratis untuk berpindah tangan KPR," katanya.
Besarnya efisiensi biaya dari proses alih fasilitas kredit ini sangat bergantung pada struktur persentase bunga pada bank asal dan bank penerima.
Margin suku bunga dapat menciptakan selisih cicilan bulanan yang lumayan besar selama sisa durasi pinjaman, akan tetapi besaran tersebut tidak bisa dihitung sebatas dari nominal tagihan bulanan saja.
"Misalnya saja, debitur melakukan take over KPR karena telah memasuki periode jenjang bunga floating hingga 13%. Pada bank yang baru, hasil cicilan KPR hanya dikenakan bunga berjenjang dengan start 5,75%. Selisih yang diperhitungkan dapat diukur dari sisa plafon dan tenor yang dibandingkan dengan kondisi bunga yang berbeda," tutur dari sumbernya.
Di sisi berbeda, para calon pembeli yang berencana meminang hunian melalui skema pengalihan ini dituntut untuk senantiasa berhati-hati.
Segala beban biaya tambahan yang muncul saat proses peralihan pinjaman berlangsung dapat menguba perkiraan efisiensi dana, sehingga nilai alih KPR yang terkesan murah tidak selalu menggambarkan total beban biaya aktual.
"Namun perlu cermat, bahwa perhitungan ini juga perlu melibatkan biaya lainnya seperti biaya penalty, asuransi jiwa, biaya appraisal, AJB, akad bank, dan sebagainya," pungkas dari sumbernya.