Regulasi KPR 40 Tahun Resmi Diterbitkan, Simak Kepastian Penerapannya

Selasa, 01 September 2026 | 11:47:55 WIB
Ilustrasi rumah KPR (FOTO: NET)

JAKARTA - Pihak pemerintah merancang pelbagai mekanisme pembiayaan demi mempermudah warga memiliki rumah tinggal.

Satu di antaranya lewat skema perpanjangan jangka waktu kredit rumah hingga 40 tahun.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sudah mengeluarkan aturan terkait tenor baru ini sejak 7 Agustus 2026, yakni lewat Keputusan Menteri PKP Nomor 1721/KPTS/M/2026 mengenai Kriteria Satuan Rumah Susun Umum Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat beserta Keputusan Menteri PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 mengenai Kriteria Rumah Umum Tapak Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat.

Dari sumbernya menyatakan kedua Keputusan Menteri tersebut merupakan pijakan penting dari pemerintah demi menjamin adanya payung hukum pada tahap operasionalnya.

Namun demikian, guna mengimplementasikan regulasi itu masih membutuhkan penyesuaian bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sehingga BP Tapera selaku perencana operasional pembiayaan hunian dapat menindaklanjuti permohonan debitur yang mengambil jangka waktu 40 tahun ini.

Kendati demikian, dari sumbernya menegaskan jangka waktu sampai 40 tahun ini bukan keharusan, melainkan alternatif untuk warga yang menginginkan angka cicilan tiap bulan menjadi lebih murah.

"Prinsipnya adalah memberikan semakin banyak kemudahan dan pilihan kepada masyarakat. Tenor 40 tahun bukan berarti semua masyarakat harus mengambil KPR selama 40 tahun. Ini merupakan opsi bagi masyarakat yang menginginkan cicilan lebih ringan. Masyarakat tetap dapat memilih tenor sesuai dengan kemampuan masing-masing," kata dari sumbernya dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (29/8/2026).

Warga tetap memperoleh kebebasan menentukan jangka waktu kredit sesuai kebutuhan dan kapasitas finansial masing-masing.

Untuk publik yang memiliki kemampuan mengambil durasi lebih pendek, opsi tersebut masih tersedia secara luas.

Sementara bagi publik yang memerlukan cicilan bulanan lebih terjangkau, skema hingga 40 tahun bisa dijadikan pilihan alternatif.

Dengan tersedianya masa cicilan yang kian panjang, beban bayar per bulan dapat menjadi makin ringan sehingga diharapkan kian banyak MBR yang berkesempatan menjangkau pembiayaan tempat tinggal.

Tags

Terkini

IHSG Sesi I Ditutup Menguat 0,36% ke 6.484, 316 Saham Naik

Rabu, 16 September 2026 | 12:50:00 WIB

Cara Mengatasi Prokrastinasi di Tempat Kerja Secara Efektif

Rabu, 16 September 2026 | 12:00:00 WIB

Aplikasi Time Management Terbaik untuk Pekerja Modern

Rabu, 16 September 2026 | 12:00:00 WIB

Teknik Time Management Terpopuler untuk Pekerja Kantoran

Rabu, 16 September 2026 | 12:00:00 WIB