Bunga KPR Melonjak Bikin Pembeli Pasrah Pengembang Dorong Regulasi Baru

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:58:12 WIB
Ilustrasi KPR (FOTO: NET)

JAKARTA - Melonjaknya angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) usai berhentinya periode bunga promo menjadi ancaman nyata yang kerap dirasakan oleh para pembeli hunian non-subsidi.

Kenaikan tagihan bulanan tersebut dapat mengubah perhitungan pembayaran hingga jauh berbeda jika dibandingkan angka awal ketika masyarakat memutuskan mengambil KPR.

Keadaan demikian membuat sejumlah pemilik rumah KPR tidak sanggup melanjutkan kewajiban pembayaran mereka.

Bahkan sebagian dari mereka mengambil opsi melepas kepemilikan lewat jalur take over rumah secara murah daripada total angsuran yang telah terbayarkan.

Bahkan ada nasabah yang merelakan perumahannya untuk di-take over secara cuma-cuma tanpa meminta biaya pengganti.

Dari sumbernya menilai perlunya ketetapan ambang batas yang jelas mengenai lonjakan suku bunga floating KPR.

Langkah pengawasan ini dinilai mampu mencegah masyarakat dari lonjakan biaya angsuran yang memberatkan di tengah masa pelunasan pinjaman.

"Memang perlu kebijakan pemerintah, khususnya di sektor perumahan. Perlu batasan-batasan, bottom-nya berapa, upper-nya berapa. Kalau turun mungkin tidak mungkin, tapi kalau naik maksimal sampai dua kali, mungkin itu bagus juga usulannya. Atau satu setengah," kata dari sumbernya kepada CNBC Indonesia, Kamis (27/8/2026).

Berdasarkan keterangannya, pihak penyalur kredit pada dasarnya sebatas mematuhi seluruh pasal yang sudah disepakati bersama nasabah di dokumen persetujuan kredit.

Sebab itu, muara kendalanya bukan sekadar menyalahkan bank ataupun pembeli di saat besaran cicilan melonjak seiring berlakunya bunga mengambang.

Skema peningkatan tersebut umumnya telah dicantumkan pada naskah perjanjian yang ditandatangani langsung oleh debitur.

Persoalan utama mencuat ketika kenaikan nominal itu berlangsung secara berkala hingga beban pembayarannya melampaui kemampuan finasial awal nasabah.

"Contohnya ada kebijakan bank itu promo satu tahun sampai dua tahun, dia lebih rendah angsurannya. Tahun ketiga memang naik. Itu ada di rincian perjanjian saat PPJB (Surat Pengikatan Perjanjian Jual Beli) dan penandatanganan SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit). Nah, saat itulah kenaikan, misalnya tahun ketiga atau keempat naik," ujarnya.

Dinamika ini terancam makin berat apabila suku bunga acuan pasar atau beban modal perbankan mengalami pergerakan naik.

Tanggungan bulanan yang pada awal penandatanganan masih berada pada kalkulasi normal dapat melonjak tajam setelah masuk tahun-tahun lanjutan kredit.

Dari sumbernya memberikan ilustrasi mengenai nominal bayar awal Rp3-4 juta yang dapat melambung hingga angka Rp10 juta di periode tahun berikutnya sehingga amat menekan daya finansial warga.

"Tahun kelimanya mungkin terus naik, tahun keenamnya mungkin ditambah dengan tingkat SBI atau suku bunga yang naik, otomatis perbankan menaikkan itu. Perbankan tidak salah, konsumen apalagi, juga tidak mau. Artinya memang perlu kebijakan pemerintah khususnya di sektor perumahan," kata dari sumbernya.

Bagi kalangan developer, kepastian terkait skema cicilan kredit juga berperan vital untuk menjamin stabilitas bisnis properti.

Kenaikan cicilan yang terlampau drastis berpotensi mengakibatkan nasabah kehilangan kemampuan finasial hingga berujung pada keputusan melepas asset hunian mereka.

"Ini sangat perlu, sangat diperlukan intervensi dari pemerintah. Salah satu sektor perumahan ini kan sektor yang harus dijaga, dilindungi. Ekosistemnya dijaga. Kalau tidak dijaga dan tidak terkendali, memang perlu tadi batasan-batasan bottom-nya berapa, upper-nya berapa," tutur dari sumbernya.

Tags

Terkini