OJK Catat Nilai Transaksi Kripto Rp20,52 Triliun Dan 22,93 Juta Akun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:01:44 WIB
Ilustrasi aset Kripto (FOTO: NET)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 20,52 triliun pada Juli 2026.

Besarnya transaksi tersebut sejalan dengan semakin luasnya ekosistem aset keuangan digital, yang hingga periode yang sama telah memiliki 22,93 juta akun konsumen.

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hernawan Bekti Sasongko mengungkapkan, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa keuangan digital telah menjadi bagian penting dari ekosistem keuangan nasional dan membutuhkan pengawasan serta tanggung jawab yang semakin besar.

"Bahwa sampai dengan Juli 2026, jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital di Indonesia telah mencapai 22,93 juta akun. Dengan nilai transaksi aset kripto pada bulan Juli sudah tercatat Rp 20,52 triliun," kata dari sumbernya dalam Kegiatan OJK Digital Financial Innovation Day (DIGINATION) 2026 di Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Di samping transaksi kripto, OJK mencatat nilai transaksi derivatif aset keuangan digital sepanjang Juli 2026 mencapai Rp 3,41 triliun.

Perkembangan tersebut didukung oleh infrastruktur pasar yang semakin lengkap, termasuk dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan, serta 27 pedagang aset keuangan digital berizin.

Dari sumbernya menilai besarnya jumlah pengguna dan nilai transaksi membuat pengembangan ekosistem keuangan digital tidak lagi dapat dipandang sebagai agenda satu lembaga.

Menurut penjelasannya, penguatan ekosistem membutuhkan kolaborasi antara regulator, pemerintah, industri, investor, akademisi, dan masyarakat.

"Pengembangan ekosistem keuangan digital tidak hanya agenda satu lembaga OJK, tapi lebih merupakan agenda nasional yang berkolaborasi antar lembaga dan stakeholder lainnya," ujar dari sumbernya.

Dari sumbernya menegaskan, meningkatnya skala industri juga harus diikuti dengan penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.

OJK menggunakan prinsip same activity, same risk, same regulation, sehingga aktivitas keuangan digital tetap harus memenuhi standar pengawasan sebagaimana sektor keuangan lainnya.

Dari sumbernya juga mengingatkan bahwa pertumbuhan jumlah konsumen aset keuangan digital perlu diimbangi dengan peningkatan literasi.

Sebab, semakin banyak masyarakat yang masuk ke ekosistem digital tanpa pemahaman yang memadai dapat meningkatkan risiko penipuan, investasi ilegal, maupun kerugian konsumen.

"22,93 juta konsumen bukan lagi sekadar komunitas awal pengguna teknologi. Kami meyakini bahwa mereka adalah bagian dari masyarakat Indonesia yang menaruh uangnya dan menaruh kepercayaannya pada ekosistem yang kami bangun bersama," katanya.

Menurut dari sumbernya, OJK juga terus mendorong inovasi melalui mekanisme sandbox, kemitraan, inkubasi, dan akselerasi agar inovasi keuangan digital dapat berkembang secara aman sekaligus memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Dari sumbernya menekankan, akselerasi perkembangan teknologi keuangan harus berjalan beriringan dengan integritas dan perlindungan konsumen.

Dengan demikian, pertumbuhan transaksi dan jumlah pengguna tidak hanya mencerminkan perkembangan industri, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem keuangan digital Indonesia.

"Keberhasilan transformasi digital diukur dari seberapa besar inovasi dipercaya, aman digunakan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta perekonomian Indonesia," pungkas dari sumbernya.

Tags

Terkini