Alokasi TKD 2027 Rp735 Triliun, KPPOD Ingatkan Beban Fiskal Daerah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:54:46 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) (FOTO: NET)

JAKARTA - Beban fiskal masih membayangi pemerintah daerah di tengah agenda pemerintah pusat yang mengalokasikan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 735 triliun dalam RAPBN 2027.

Penyesuaian postur anggaran yang dilakukan oleh banyak pemerintah daerah sangat dipengaruhi oleh kebijakan efisiensi TKD sejak beberapa tahun belakangan, kata dari sumbernya.

Kondisi ini berpengaruh langsung terhadap daya jangkau daerah dalam menyusun maupun merelisasikan program-program pembangunan, menurut dari sumbernya.

Hal tersebut disebabkan penerimaan daerah tak cuma bertumpu pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan bergantung pada dana transfer pemerintah pusat.

“Kami melihat ini lebih karena kebijakan pemangkasan transfer ke daerah yang dilakukan oleh pemerintah pusat satu-dua tahun ini. 2025 kan ada pemangkasan, kemudian 2026 juga ada pemangkasan transfer ke daerah. Itu berpengaruh juga ke penerimaan daerah,” ujar dari sumbernya kepada Kontan, Selasa (25/8/2026).

Dampak penyusutan TKD tidak cuma merusak keseimbangan pos transfer pusat, papar dari sumbernya.

PAD juga berisiko tertekan lantaran gairah ekonomi di pelbagai kawasan masih bergantung pada alokasi belanja pemerintah.

Apabila anggaran belanja daerah dipangkas akibat keterbatasan fiskal, sektor usaha yang selama ini disokong oleh belanja tersebut akan terkena dampaknya.

Kondisi ini pada akhirnya memicu penurunan alokasi penerimaan dari sektor pajak maupun retribusi daerah.

“Transfer ke daerah itu kan memang jelas berpengaruh ketika misalnya pemerintah pusat memangkas TKD. Itu berpengaruh juga ke penerimaan daerah dari TKD. Sementara di sisi penerimaan, terutama dari pajak daerah dan PAD, itu juga terpengaruh oleh pemangkasan transfer ke daerah,” jelas dari sumbernya.

Keadaan tersebut memaksa pemerintah daerah mengevaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebut dari sumbernya.

Langkah efisiensi itu tampak dari perubahan anggaran APBD 2026 serta proyeksi penerimaan untuk tahun mendatang.

Kasus ini salah satunya dijumpai pada Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Target pendapatan pada Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 merosot Rp684,12 miliar, dari semula Rp5,22 triliun menjadi Rp4,53 triliun.

Pengurangan penerimaan itu pada akhirnya menuntut pemda menyusun kembali prioritas kegiatan yang sudah ditetapkan, jelas dari sumbernya.

Rencana pembangunan daerah yang tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) idealnya disokong kapasitas anggaran yang mencukupi, terangnya.

Namun, ketika ruang fiskal menyempit, pemda mau tidak mau memprioritaskan kegiatan yang masih terjangkau oleh anggaran.

“Ketika misalnya idealnya RKPD itu disupport oleh anggaran yang kompatibel dengan perencanaan, tapi karena adanya pemangkasan transfer ke daerah, mereka melakukan penyesuaian. Mereka harus memilih program-program yang bisa disupport dengan kondisi fiskal yang ada,” katanya.

Situasi ini berpotensi mengekang kelonggaran pemerintah daerah dalam menjalankan kegiatan pembangunan serta membenahi layanan umum, nilai dari sumbernya.

Sebab keterbatasan fiskal, porsi anggaran yang ada dikhawatirkan habis terpakai guna kebutuhan operasional, terutamanya belanja pegawai.

Oleh karena itu, KPPOD mendorong pemerintah pusat dapat menambah porsi TKD pada APBN 2027.

Besaran Rp735 triliun yang ada dalam RAPBN 2027 dinilai dari sumbernya perlu dinaikkan demi memberi kelonggaran anggaran bagi pemerintah daerah.

“Karena ini masih sifatnya rancangan, belum definitif melalui undang-undang, mestinya pemerintah pusat itu bisa menaikkan itu agar memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah, terutama untuk belanja-belanja yang parah kepada pelayanan publik atau pembangunan daerah pada umumnya,” ujarnya.

Secara ideal besaran alokasi TKD disesuaikan menurut kebutuhan pengeluaran dan program dari tiap-tiap daerah, imbau dari sumbernya.

Prinsip money follow function serta money follow program harus dipegang teguh untuk menetapkan nilai transfer, tegas dari sumbernya.

“Kalau bicara agregat secara nasional, kami berharap dengan APBN kami dirancang Rp4.000-an triliun, mestinya TKD itu minimal seperti yang tahun 2025 sebesar Rp900-an triliun. Atau sebetulnya kalau bicara yang lebih ideal lagi ya di atas Rp1.000 triliun,” ungkap dari sumbernya.

Pada sisi lain, pemerintah daerah dituntut menguatkan pos pendapatan mandiri, terang dari sumbernya.

Dalam jangka pendek, opsi mendesak yang bisa ditempuh yakni memaksimalkan PAD melalui perbaikan tata cara pemungutan pajak serta retribusi daerah.

Namun, pihak KPPOD tidak menyarankan pemda mengambil opsi menaikkan tarif secara mendadak.

Peningkatan mutu administrasi pemungutan serta pembenahan basis data yang mestinya diutamakan, pesan dari sumbernya.

“Kami di KPPOD mendorong pemda itu tidak menaikkan tarif, tapi lebih pada pembenahan di sisi administrasi pemungutannya dan juga database-nya yang perlu dirapikan,” katanya.

Dalam jangka panjang, pemerintah pusat juga perlu mendampingi daerah untuk melakukan penghematan belanja sekaligus mencari sumber pendanaan alternatif.

Penerbitan instrumen obligasi daerah dicontohkan dari sumbernya sebagai pembiayaan alternatif yang bisa digarap oleh daerah yang memiliki kapasitas fiskal serta kesiapan memadai.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa strategi fiskal daerah tidak bisa diseragamkan begitu saja.

Bantuan pemerintah pusat wajib memperhitungkan variasi karakteristik dan kemampuan fiskal daerah.

“Jangan samakan antara daerah-daerah yang punya kapasitas fiskal yang tinggi dengan daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya rendah karena punya pengaruh efektivitas yang berbeda-beda di daerah,” pungkasnya.

Tags

Terkini