TKD 2027 Rp735 Triliun, KPPOD Soroti Tekanan Fiskal Pemerintah Daerah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:54:46 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) (FOTO: NET)

JAKARTA - Pemerintah daerah tetap menghadapi kendala keuangan di tengah rencana pemerintah pusat mengalokasikan Transfer ke Daerah (TKD) berkisar Rp 735 triliun pada RAPBN 2027.

Penyesuaian anggaran yang diterapkan sejumlah pemerintah daerah tidak lepas dari kebijakan pemotongan dana TKD selama beberapa tahun terakhir, menurut penilaian dari sumbernya.

Situasi tersebut turut memengaruhi efektivitas daerah dalam merancang serta mengeksekusi agenda pembangunan, kata sumbernya.

Sebabnya, struktur penerimaan daerah tidak cuma bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan juga sokongan transfer dari pemerintah pusat.

“Kami melihat ini lebih karena kebijakan pemangkasan transfer ke daerah yang dilakukan oleh pemerintah pusat satu-dua tahun ini. 2025 kan ada pemangkasan, kemudian 2026 juga ada pemangkasan transfer ke daerah. Itu berpengaruh juga ke penerimaan daerah,” ujar dari sumbernya kepada Kontan, Selasa (25/8/2026).

Imbas pengurangan TKD tidak hanya dirasakan pada pos penerimaan dari transfer pemerintah pusat, jelas dari sumbernya.

PAD juga berpeluang ikut tergerus lantaran roda perekonomian di pelbagai daerah masih sangat bergantung pada pembelanjaan pemerintah.

Manakala pembelanjaan pemerintah daerah dipangkas akibat keterbatasan kondisi keuangan, sektor-sektor perekonomian yang selama ini menikmati dampak belanja tersebut ikut merasakan imbasnya.

Keadaan ini pada akhirnya dapat berdampak terhadap perolehan pajak daerah maupun retribusi daerah.

“Transfer ke daerah itu kan memang jelas berpengaruh ketika misalnya pemerintah pusat memangkas TKD. Itu berpengaruh juga ke penerimaan daerah dari TKD. Sementara di sisi penerimaan, terutama dari pajak daerah dan PAD, itu juga terpengaruh oleh pemangkasan transfer ke daerah,” jelas dari sumbernya.

Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), nilai dari sumbernya.

Langkah penyesuaian itu antara lain terlihat dari perubahan APBD 2026 maupun estimasi pendapatan untuk periode mendatang.

Salah satu dampaknya terlihat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Estimasi pendapatan dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 menyusut Rp684,12 miliar, yakni dari Rp5,22 triliun menjadi Rp4,53 triliun.

Penurunan penerimaan tersebut pada akhirnya memaksa pemerintah daerah menata ulang prioritas program yang telah dirancang sebelumnya, ungkap dari sumbernya.

Perencanaan pembangunan daerah yang tercantum pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) idealnya memperoleh dukungan alokasi anggaran yang memadai, terangnya.

Akan tetapi, saat kapasitas keuangan berubah, pemerintah daerah terpaksa menyaring program yang masih sanggup didanai.

“Ketika misalnya idealnya RKPD itu disupport oleh anggaran yang kompatibel dengan perencanaan, tapi karena adanya pemangkasan transfer ke daerah, mereka melakukan penyesuaian. Mereka harus memilih program-program yang bisa disupport dengan kondisi fiskal yang ada,” katanya.

Kondisi demikian berpotensi mempersempit ruang pemerintah daerah dalam merealisasikan program pembangunan maupun membenahi kualitas pelayanan publik, menurut dari sumbernya.

Di tengah keterbatasan ruang fiskal, dana yang tersedia dikhawatirkan justru tersedot untuk kebutuhan operasional, khususnya belanja pegawai.

Lantaran hal itu, KPPOD berharap pemerintah pusat dapat menaikkan porsi TKD dalam APBN 2027.

Nominal Rp735 triliun yang tercantum dalam RAPBN 2027 dinilai dari sumbernya masih perlu ditingkatkan guna memberi ruang gerak fiskal yang lebih luas bagi pemerintah daerah.

“Karena ini masih sifatnya rancangan, belum definitif melalui undang-undang, mestinya pemerintah pusat itu bisa menaikkan itu agar memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah, terutama untuk belanja-belanja yang parah kepada pelayanan publik atau pembangunan daerah pada umumnya,” ujarnya.

Besaran alokasi TKD secara ideal perlu diselaraskan dengan kebutuhan pengeluaran dan program tiap-tiap daerah, terang dari sumbernya.

Prinsip money follow function serta money follow program sangat penting ditegaskan dalam menetapkan nilai dana transfer, tegas dari sumbernya.

“Kalau bicara agregat secara nasional, kami berharap dengan APBN kami dirancang Rp4.000-an triliun, mestinya TKD itu minimal seperti yang tahun 2025 sebesar Rp900-an triliun. Atau sebetulnya kalau bicara yang lebih ideal lagi ya di atas Rp1.000 triliun,” ungkap dari sumbernya.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus memperkuat pos pendapatan mandiri, tutur dari sumbernya.

Sebagai langkah jangka pendek, mengoptimalkan PAD lewat pembenahan mekanisme pemungutan pajak dan retribusi daerah dapat dilakukan.

Namun demikian, KPPOD tidak menyarankan pemerintah daerah secara mendadak menaikkan besaran tarif.

Perbaikan tata kelola administrasi pemungutan beserta basis data justru wajib diutamakan, menurut dari sumbernya.

“Kami di KPPOD mendorong pemda itu tidak menaikkan tarif, tapi lebih pada pembenahan di sisi administrasi pemungutannya dan juga database-nya yang perlu dirapikan,” katanya.

Untuk rentang jangka panjang, pemerintah pusat disarankan turut memberi pendampingan bagi daerah dalam mengupayakan efisiensi belanja serta menggali opsi pembiayaan alternatif.

Penerbitan obligasi daerah menjadi salah satu contoh opsi pembiayaan yang sanggup dimaksimalkan oleh daerah dengan kesiapan serta kapasitas fiskal yang memadai, ungkap dari sumbernya.

Meski begitu, pendekatan kebijakan fiskal daerah tidak boleh diseragamkan, tekannya.

Dukungan pemerintah pusat wajib mempertimbangkan karakteristik serta kemampuan fiskal dari tiap-tiap daerah.

“Jangan samakan antara daerah-daerah yang punya kapasitas fiskal yang tinggi dengan daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya rendah karena punya pengaruh efektivitas yang berbeda-beda di daerah,” pungkasnya.

Tags

Terkini