Pemkab Agam Ajukan Penyesuaian Ranperda Pajak dan Retribusi ke DPRD

Jumat, 21 Agustus 2026 | 17:50:46 WIB
DPRD Agam Gelar Rapat Paripurna, Bahas Dua Ranperda Strategis (FOTO: NET)

BUKITTINGGI - Penyampaian penjelasan nota ranperda dari kepala daerah diwakilkan oleh Wakil Bupati Muhammad Iqbal pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Agam hari Selasa 18 Agustus 2026 lalu.

Pengajuan revisi aturan ini ditujukan guna menyelaraskan besaran tarif pajak serta retribusi daerah agar sesuai dinamika saat ini sekaligus memperjelas pasal yang berpotensi memicu perbedaan penafsiran.

Langkah ini juga menjadi bentuk tindak lanjut atas hasil evaluasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan lewat Surat Nomor S-376/PK/PK.5/2024 tertanggal 19 Desember 2024.

Wakil Bupati Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dijalankan secara proporsional sembari mengukur kondisi finansial warga.

“Penyesuaian tarif harus dilakukan secara proporsional dengan tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat. Kami ingin pendapatan daerah meningkat, tetapi kepentingan dan kemampuan masyarakat tetap menjadi perhatian,” ujarnya, dikutip dari sumbernya, Jumat 21 Agustus 2026.

Penyesuaian mencakup area Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) untuk BPHTB hibah wasiat serta waris, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), hingga pajak sarang burung walet.

Pada bagian retribusi, perubahan menyasar layanan kesehatan, pengelolaan sampah, pasar, rekreasi, pariwisata dan olahraga, penjualan hasil produksi usaha daerah, pemanfaatan aset, sampai penggunaan tenaga kerja asing.

Pemerintah daerah menegaskan revisi aturan tidak cuma berfokus pada kenaikan tarif, melainkan juga penyempurnaan regulasi supaya lebih transparan, akuntabel, terang, dan tidak memihak.

Menurut Muhammad Iqbal, kepastian hukum sangat krusial bagi warga sekaligus sebagai pendorong penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami berharap regulasi yang dihasilkan memberikan kepastian bagi masyarakat, tidak menimbulkan multitafsir, serta mampu mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik,” katanya.

Rancangan regulasi tersebut telah melewati tahap harmonisasi pada Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat dan bakal dibahas lebih lanjut bersama DPRD Kabupaten Agam sebelum disahkan.

Melalui revisi regulasi ini, pemerintah berharap aturan perpajakan daerah makin adaptif terhadap situasi ekonomi, ramah bagi kemampuan warga, serta berkontribusi nyata pada pembiayaan layanan publik.

Tags

Terkini

IHSG Sesi I Ditutup Menguat 0,36% ke 6.484, 316 Saham Naik

Rabu, 16 September 2026 | 12:50:00 WIB

Cara Mengatasi Prokrastinasi di Tempat Kerja Secara Efektif

Rabu, 16 September 2026 | 12:00:00 WIB

Aplikasi Time Management Terbaik untuk Pekerja Modern

Rabu, 16 September 2026 | 12:00:00 WIB

Teknik Time Management Terpopuler untuk Pekerja Kantoran

Rabu, 16 September 2026 | 12:00:00 WIB