Ancaman El Nino Godzila Berlangsung saat Fiskal Daerah Tertekan

Jumat, 21 Agustus 2026 | 17:50:34 WIB
Ilustrasi Bencana El Nino Godzila (FOTO: NET)

PONTIANAK - Pergeseran iklim telah bertransformasi dari isu lingkungan biasa menjadi ancaman multidimensi yang memengaruhi kelangsungan pembangunan nasional, stabilitas ekonomi, kesehatan publik, ketahanan pangan, hingga keberlanjutan fiskal pemerintah.

Tahun 2026 menjadi periode yang sangat krusial sebab bermacam lembaga klimatologi memprediksi wilayah Indonesia akan memasuki masa kemarau yang lebih panjang serta lebih kering ketimbang kondisi normal.

Imbas dari maraknya fenomena El Nino Godzila tersebut mempertinggi potensi kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memproyeksikan puncak musim kemarau bakal berlangsung pada Juli-September 2026 di sebagian besar wilayah Indonesia, dengan Agustus sebagai rentang paling kritis.

Keadaan ini kian rumit lantaran pemerintah daerah juga sedang menghadapi tekanan fiskal akibat kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Kemampuan pemerintah daerah kian terbatas dalam menjalankan tindakan mitigasi, kesiapsiagaan, maupun penanggulangan bencana iklim.

Di Riau, sebagai contoh, pemerintah provinsi memberlakukan Status Siaga Darurat Karhutla sepanjang Februari--November 2026 sebagai landasan percepatan koordinasi antarinstansi, konsolidasi sumber daya, dan pengalokasian anggaran penanggulangan bencana.

Namun demikian, langkah komitmen itu belum diiringi dengan penyiapan anggaran yang memadai.

Pengalokasian dana ditetapkan sebesar Rp3,67 miliar untuk penanganan serta penanggulangan karhutla pada tahun ini.

Di luar alokasi dana tersebut, terdapat penyediaan belanja darurat sebesar Rp50 miliar.

Riau termasuk daerah dengan tingkat kerentanan yang tergolong tinggi terhadap peristiwa karhutla.

Berdasarkan hasil analisis pemetaan satelit Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, luas kebakaran hutan dan lahan di Riau menyentuh angka sekitar 15,477 hektare selama periode Januari--Juni 2026.

Porsi dominan atau berkisar 92% dari total kebakaran tersebut terjadi pada areal gambut.

Keadaan yang mirip dijumpai di Kalimantan Barat.

Sekitar 28 ribu hektare wilayah hutan dan lahan hangus terbakar selama kurun waktu Januari--Juni 2026.

Hampir seluruh kasus kebakaran tersebut berlokasi pada hamparan lahan gambut.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan status siaga dan mengaktifkan Posko Pengendalian Karhutla demi mengantisipasi dampak kemarau ekstrem.

Pemerintah turut menetapkan Kalimantan Barat sebagai salah satu wilayah prioritas penanganan karhutla tingkat nasional tahun 2026.

“Karhutla mengakibatkan biaya fiskal berlapis (bagi pemerintah daerah). Kebutuhan pembiayaan meningkat, tetapi kemampuan fiskal terbatas (Anggaran) pencegahan karhutla dikalahkan oleh kebutuhan rutin dan tanggap darurat,” kata dari sumbernya dalam Diskusi Daring Forum Libatkan, Kamis sore. 20 Agustus 2026.

Dari sumbernya memaparkan bahwasanya akumulasi dana transfer ke daerah (TKD) menyusut hampir 25 persen atau sekitar Rp214 triliun, yaitu dari Rp864,06 triliun pada 2025 turun menjadi Rp649,99 pada 2026.

"Sementara itu, total alokasi urusan kehutanan, secara agregat sekitar Rp1,062 triliun atau hanya 0,10 persen dari total belanja daerah. Di Riau proporsi belanja urusan kehutanan masih di bawah rata-rata angka nasional,” kata dari sumbernya.

Dari sumbernya menyatakan bahwa pengajuan alokasi anggaran penanganan bencana yang dipusatkan organisasinya kerap ditolak pihak pembuat kebijakan di daerah.

“Anggarannya diblokir. Item-itemnya di-pending karena dianggap bukan prioritas.” ujarnya.

Merujuk permasalahan tersebut, dari sumbernya menyarankan agar instansi terkait menjalin komunikasi yang intensif guna meyakinkan para penentu kebijakan anggaran daerah.

“Argumennya seperti apa? BPBDPK harus mampu menyakinkan [mitigasi] ini penting," kata dari sumbernya.

Dari sumbernya menegaskan pihak daerah dapat memanfaatkan alokasi belanja tidak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mengatasi ancaman karhutla.

Bila anggarannya tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat menggeser alokasi dari pos anggaran lainnya.

“Pendanaan untuk tanggap darurat sangat fleksibel karena ini menyangkut kemanusiaan, apalagi nyawa manusia. Jika dana belanja tidak terduganya habis, bisa dilakukan pergeseran [dari] anggaran lain. Di-top up!,” ucap dari sumbernya.

Dari sumbernya menilai alokasi pendanaan mitigasi bencana yang berjalan selama ini masih jauh dari memadai.

Hasil dari alokasi tersebut juga belum mampu menyentuh pokok permasalahan.

“Mitigasi itu seharusnya dapat mencegah itu (karhutla) berulang," katanya.

Dari sumbernya pun menuntut pemerintah pusat bersikap proporsional dalam menetapkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) agar daerah memiliki kapasitas fiskal yang kuat dalam membangun serta mengendalikan kendala lingkungan.

“Ada 28 izin konsesi perkebunan kelapa sawit di Kubu Raya, tetapi DBH-nya hanya Rp4 miliar [setahun]. Itu tidak proporsional," katanya.

Penyelenggaraan Diskusi Forum Libatkan diprakarsai sebagai wadah pertukaran informasi, konsolidasi koordinasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi krisis iklim di tengah minimnya kemampuan anggaran.

Forum ini merumuskan sejumlah poin rekomendasi kepada pemerintah pusat, mencakup:

Pengintegrasian risiko ekologis, serta kerentanan iklim, gambut, dan karhutla pada skema transfer berbasis risiko; Kompensasi fiskal ekologis bagi daerah yang menjaga ekosistem strategis dan menanggung beban ekologis; Memprioritaskan pendanaan pencegahan, seperti patroli, desa siaga, sistem peringatan dini, pembasahan gambut, dan penguatan kapasitas lokal; Memastikan biaya akibat kerusakan ekologis tidak serta dialihkan menjadi beban APBD dan masyarakat.

Tags

Terkini