Alokasi TKD 2027 Capai Rp735 Triliun, Ruang Fiskal Daerah Tetap Sempit

Jumat, 21 Agustus 2026 | 17:50:33 WIB
Ilustrasi Fiskal (FOTO: NET)

JAKARTA - Analis kebijakan ekonomi menyatakan bahwa lonjakan pagu Transfer ke Daerah (TKD) 2027 hingga Rp735 triliun belum cukup memadai dalam memperlebar kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Menurut pandangannya, patokan dana TKD 2027 tersebut memang merambat naik kira-kira 5,5 persen jika dibandingkan proyeksi tahun 2026 yang sebesar Rp697 triliun.

Namun demikian, kenaikan itu dinilai masih amat terbatas bila disandingkan bersama besaran plafon TKD pada periode-periode sebelumnya.

"Menurut saya, kenaikan ini masih terlalu tipis untuk benar-benar memperluas ruang fiskal daerah," ujar dari sumbernya.

Pengamat tersebut menggarisbawahi bahwa nominal TKD 2027 itu baru mencapai kisaran 86 persen dari pagu tahun 2025 yang menembus Rp849 triliun.

Bahkan, angkanya cuma setara kurang lebih 83 persen dari total alokasi TKD tahun 2023 yang mencapai Rp881 triliun.

Atas dasar itu, secara nyata ruang belanja pemerintah daerah masih tertahan di bawah kisaran sebelum terjadinya rasionalisasi anggaran.

"Artinya, secara riil ruang fiskal daerah masih jauh di bawah kondisi sebelum pemangkasan," kata dari sumbernya.

Secara rinci, pencapaian penyaluran TKD di tahun 2023 tercatat di kisaran Rp881,4 triliun.

Jumlah itu mengalami penyusutan sebesar dua persen menuju Rp863,5 triliun pada tahun 2024 dan kembali terkoreksi 1,7 persen menjadi Rp849 triliun pada 2025.

Di sisi lain, proyeksi penyaluran TKD tahun 2026 terperosok cukup dalam sebesar 17,9 persen menjadi Rp696,9 triliun.

Dengan begitu, alokasi dana TKD dalam RAPBN 2027 bertambah Rp38,1 triliun apabila dibandingkan dengan perkiraan tahun 2026.

Pengamat itu menilai bahwa persoalan alokasi TKD tidak cuma berkutat pada besaran angka anggarannya, melainkan pula pada struktur distribusinya.

Bagian terbesar dari dana transfer masih teralokasi guna memenuhi biaya operasional aparatur, fungsi administrasi pemerintah, serta layanan primer masyarakat.

"Masalahnya bukan hanya pada besaran transfer, tetapi juga pada komposisinya," ujar dari sumbernya.

Diterangkan olehnya, Dana Alokasi Umum (DAU) yang menjadi porsi terbesar TKD juga lebih banyak terserap bagi kebutuhan rutin.

Sedangkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik cuma berada pada besaran sekitar Rp5 triliun.

Kondisi ini menjadikan kesempatan pemerintah daerah dalam menggenjot pengeluaran modal kian terbatas.

Padahal, pos belanja modal sangat diperlukan guna membangun infrastruktur yang sanggup memicu dinamika ekonomi sekaligus memancing minat investasi swasta.

"Dengan ruang belanja modal yang terbatas, pemerintah daerah akan kesulitan mendorong pembangunan infrastruktur dan menarik investasi swasta," jelas dari sumbernya.

Dinamika tersebut berisiko memaksa pemerintah daerah menetap dalam posisi bertahan.

Pihak daerah akan lebih condong mendahulukan pembayaran gaji serta menjaga pelayanan dasar daripada memperbesar alokasi belanja yang berorientasi produktif.

"Daerah akhirnya cenderung berada dalam mode bertahan, menjaga gaji dan layanan dasar daripada memperbesar belanja yang produktif," kata dari sumbernya.

Tags

Terkini