JAKARTA - Pengamat ekonomi dari lembaga riset menilai penambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2027 menjadi Rp735 triliun belum memadai untuk melonggarkan ruang anggaran pemerintah daerah.
Berdasarkan penjelasannya, alokasi TKD tahun 2027 tersebut memang mengalami pertumbuhan sekitar 5,5 persen dibandingkan estimasi tahun 2026 yang sebesar Rp697 triliun.
Akan tetapi, peningkatan itu dianggap masih cenderung tipis apabila disandingkan dengan besaran plafon TKD beberapa tahun sebelumnya.
"Menurut saya, kenaikan ini masih terlalu tipis untuk benar-benar memperluas ruang fiskal daerah," ujar dari sumbernya.
Pihaknya mencatat bahwa angka TKD 2027 tersebut baru berkisar 86 persen dari pagu tahun 2025 yang menembus Rp849 triliun.
Malahan, nilainya sekadar menyentuh kurang lebih 83 persen dari anggaran TKD tahun 2023 yang mencatatkan angka Rp881 triliun.
Oleh sebab itu, secara perhitungan riil kapasitas fiskal pemerintah daerah masih berada di bawah rerata sebelum dilakukannya pemotongan anggaran.
"Artinya, secara riil ruang fiskal daerah masih jauh di bawah kondisi sebelum pemangkasan," kata dari sumbernya.
Secara lebih mendetail, realisasi pendanaan TKD pada tahun 2023 tercatat senilai Rp881,4 triliun.
Jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar dua persen menjadi Rp863,5 triliun pada tahun 2024 serta kembali merosot 1,7 persen ke angka Rp849 triliun pada tahun 2025.
Sementara itu, proyeksi TKD untuk tahun 2026 anjlok lumayan tajam hingga 17,9 persen menjadi Rp696,9 triliun.
Dengan demikian, penetapan alokasi TKD pada RAPBN 2027 mengalami kenaikan Rp38,1 triliun bila dibandingkan dengan proyeksi tahun 2026.
Pihaknya memandang bahwa problematika TKD bukan sekadar berpusat pada nominal pagu anggarannya, melainkan pula pada pembagian pos pengeluarannya.
Porsi terbesar alokasi transfer tersebut masih banyak terserap untuk mendanai pengeluaran pegawai, belanja operasional birokrasi, serta pelayanan dasar.
"Masalahnya bukan hanya pada besaran transfer, tetapi juga pada komposisinya," ujar dari sumbernya.
Menurut pencerahannya, Dana Alokasi Umum (DAU) yang menjadi salah satu komponen utama TKD lebih dominan dipakai buat memenuhi kebutuhan rutin.
Di saat bersamaan, porsi alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik hanya berada pada kisaran Rp5 triliun.
Keadaan tersebut mengakibatkan ruang gerak pemerintah daerah untuk mendongkrak pengeluaran modal semakin menyempit.
Padahal, porsi belanja modal sangat dibutuhkan demi mendirikan prasarana fisik yang sanggup menggairahkan aktivitas perekonomian sekaligus menggaet modal swasta.
"Dengan ruang belanja modal yang terbatas, pemerintah daerah akan kesulitan mendorong pembangunan infrastruktur dan menarik investasi swasta," jelas dari sumbernya.
Dampak dari situasi ini berpotensi menempatkan pemerintah daerah pada posisi bertahan.
Pemerintah daerah bakal lebih mementingkan pemenuhan gaji pegawai serta menjaga kelangsungan pelayanan dasar ketimbang menambah alokasi pengeluaran yang produktif.
"Daerah akhirnya cenderung berada dalam mode bertahan, menjaga gaji dan layanan dasar daripada memperbesar belanja yang produktif," kata dari sumbernya.