JAKARTA - Aturan larangan pemerintah daerah menambah tenaga honorer anyar dapat menjadi tindakan pencegahan supaya beban finansial kawasan tidak kian memberatkan.
Aturan tersebut dianggap penting di tengah berjalannya penataan status pekerja, termasuk penetapan PPPK paruh waktu menuju PPPK penuh waktu.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, menyatakan penerimaan pekerja honorer belakangan ini sering menimbulkan hambatan lantaran kepala daerah ada kecenderungan memberi tempat bagi pendukungnya usai terpilih.
"Ya semestinya sih kan begini ya, biasanya kan para kepala daerah kami setelah menang terus kemudian terpilih mereka kebanyakan ya mengakomodir tim suksesnya untuk kemudian diangkat jadi tenaga honorer atau misalnya diperbantukan di Pemda," kata dari sumbernya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Menurut pertimbangannya, situasi ini menjadi kendala lantaran tidak tersedianya penyekatan yang pasti mengenai jumlah pekerja honorer yang dapat diangkat oleh pemerintah daerah.
Oleh sebab itu, ketetapan Kementerian Dalam Negeri yang melarang pemerintah daerah melakukan pengangkatan staf honorer baru amat diperlukan guna menghindari munculnya kendala serupa pada waktu mendatang.
"Maka dari itu Kemendagri mengeluarkan instruksi bahwa tidak boleh lagi ada pengangkatan tenaga honorer karena nanti di kemudian hari itu yang akan menjadi beban fiskal daerah kalau tidak diatur regulasinya," katanya.
Dia menandaskan, pengetatan ini salah satunya dimaksudkan untuk memastikan alokasi gaji pekerja di wilayah tidak terus membesar.
Apalagi, menurut analisisnya, masih ada sejumlah wilayah yang memiliki porsi alokasi gaji pekerja terlampau tinggi.
"Jadi salah satu tujuannya adalah bagaimana agar diperketat sehingga nanti di kemudian hari tidak jadi masalah lagi," ucapnya.
Bahtra menuturkan, pemerintah perlu mengetatkan payung hukum penerimaan pekerja di wilayah supaya tak menambah tanggungan anggaran.
Kementerian Dalam Negeri sudah menerbitkan edaran tertulis terkait larangan penerimaan pekerja honorer ataupun penunjukan staf anyar yang berpotensi membebani finansial kawasan.
"Iya Kemendagri sudah mengeluarkan surat edaran bahwa tidak boleh lagi ada perekrutan tenaga honorer atau apa namanya pengangkatan-pengangkatan staf-staf yang dianggap bisa membebani fiskal daerah," tutur dari sumbernya.
Menurutnya, keputusan ini juga mesti dicermati dalam konteks kemampuan finansial pemerintah daerah.
Bahtra mencermati masih tersedianya wilayah yang mempunyai proporsi pengeluaran pegawai sangat tinggi.
"Dan yang kedua kan sekarang kan sudah apa namanya kondisi daerah kami kan terutama pemerintah daerah kebanyakan itu ya beban fiskalnya itu melebihi daripada aturan yang 30 persen itu," katanya.
Dia mengutarakan terdapat wilayah yang alokasi belanja pegawainya bahkan menembus angka 50 sampai 60 persen.
"Jadi kami juga mendorong supaya ini tidak bertambah terus, karena di banyak daerah juga ada yang hampir sampai 60 persen, 50 persen. Nah ini untuk apa namanya mencegah itu," pungkasnya.