JAKARTA - Pemerintah Daerah DIY memberikan respons positif atas wacana alokasi upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dialihkan pada pemerintah pusat lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Aturan baru tersebut dianggap sanggup menopang efisiensi anggaran daerah sekaligus memelihara proporsi porsi belanja pegawai agar tidak melebihi batasan 30%.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengutarakan aturan alokasi upah PPPK lewat kas APBN bakal mendatangkan imbas menguntungkan untuk wilayahnya seandainya sungguh disepakati oleh otoritas pusat.
"Ya enggak apa-apa, kalau memang itu jadi komitmen kami bersyukur sekali kan. Karena kan kami juga harus menjaga belanja pegawai kami tetap di maksimal 30% gitu," ujarnya, Rabu (19/8/2026).
Berdasarkan paparan Ni Made, keadaan PPPK di DIY sampai sekarang masih relatif terkendali.
Pihak Pemda DIY sama sekali belum mendapatkan aduan terkait kendala yang dialami para PPPK.
Ni Made menegaskan Pemda DIY terus mengusahakan supaya langkah penghematan dana tidak merugikan pihak PPPK.
Suatu tindakan konkret yang ditempuh yaitu memangkas partisipasi Organisasi Perangkat Daerah dalam acara di luar wilayah, di luar urusan yang amat krusial.
Tindakan itu ditempuh demi menjamin agar penghematan yang dijalankan tidak memberi dampak buruk bagi para PPPK di wilayah Pemda DIY.
"Karena yang kemarin pun sebenarnya waktu ada efisiensi kami di sini menjaga itu supaya tidak terjadi eh apapun [pada PPPK]. Kami diundang ke pusat pun kami juga enggak bisa selalu hadir kecuali yang urgent banget gitu ya," ujarnya.
Gagasan pengalokasian upah PPPK lewat APBN di waktu sebelumnya telah dipaparkan Wakil Ketua Komisi X Lalu Hadrian Irfani.
Menyitir media JIBI/Bisnis.com, ia menguraikan tenaga pengajar PPPK paruh waktu yang hendak diangkat menjadi penuh waktu kelak diupah menggunakan kas anggaran negara atau APBN.
Lalu memberi apresiasi atas komitmen pemerintah serta DPR yang telah merampungkan penyesuaian kedudukan pengajar PPPK tadi.
"Ya, karena statusnya menjadi pegawai pemerintah pusat, maka pembiayaannya pun dilaksanakan melalui APBN," kata dari sumbernya di Kompleks Parlemen, Rabu (19/8/2026).
Lalu memaparkan bahwa pergeseran ini bukan cuma menyangkut alokasi dana gaji.
Sesuai pandangannya, aneka bidang manajemen PPPK, mulai dari ketersediaan formasi, rotasi tugas, hingga penjenjangan karier, kelak dikendalikan langsung oleh pemerintah pusat.
Pada saat ini Petunjuk Pelaksanaan serta Petunjuk Teknis terkait aturan tersebut masih dalam tahap perumusan.
Lalu mengimbau seluruh tenaga pengajar tidak perlu merasa gelisah dan bisa berfokus kembali pada kewajiban pokok mereka, yaitu mendidik serta membimbing calon penerus bangsa.
"Nah, nanti juklak-juknisnya sedang disusun. Nah, saya berharap kepada guru-guru kami hari ini tidak usah resah kembali ya. Kembali mengajar, kembali fokus ke tugas masing-masing yaitu mempersiapkan anak bangsa untuk meraih masa depan yang lebih baik," jelasnya.