JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia berencana mengucurkan insentif pajak untuk pelaku usaha yang memajukan panas bumi atau geothermal.
Bahlil menyatakan pihaknya bakal memperbarui Peraturan Pemerintah serta Peraturan Presiden yang berlaku saat ini guna mempermudah iklim penanaman modal.
"Kami akan memberikan terobosan dengan insentif pajak. Jadi nanti kami akan merubah PP dan Perpres untuk kemudahan dan insentif terhadap bisnis sektor geothermal," ujarnya dalam acara Geothermal Convention & Exhibition di Jakarta International Convention Center, Rabu (19/8).
Bahlil menerangkan pemerintah saat ini tengah menggenjot percepatan realisasi energi baru terbarukan sebagai bagian dari taktik guna meraih kedaulatan serta ketahanan energi nasional.
Dia menyebut panas bumi sebagai salah satu sumber energi paling krusial lantaran Indonesia menguasai cadangan terbesar di dunia.
Namun, Bahlil menyayangkan tingkat pemanfaatan panas bumi di Indonesia saat ini baru menyentuh kisaran 10 hingga 13 persen.
Adapun total potensi panas bumi yang dimiliki RI menyentuh 23.202,77 MW, sedangkan kapasitas terpasang baru sekitar 2.776,39 MW.
Dengan kata lain, baru sekitar 11,6 persen potensi panas bumi yang dimanfaatkan dan masih ada 88,4 persen belum tergali.
Imbasnya, kendati sejatinya merupakan negara dengan sumber daya panas bumi nomor satu di dunia, tingkat implementasi pemanfaatan di Indonesia masih menempati posisi kedua, kalah dari Amerika Serikat.
Menurut Bahlil, kendala utama yang membuat Indonesia belum menjadi nomor satu dari sisi implementasi yakni masalah kecepatan, perizinan, serta aturan yang ada.
Saat awal mengemban tugas sebagai Menteri ESDM, dia mengaku langsung meninjau ulang penyebab lambatnya penerapannya penggunaan panas bumi untuk penggunaan energi.
Sebagai figur berlatar belakang pebisnis, Bahlil amat memahami para pelaku usaha selalu menginginkan proses yang serba cepat.
Sayangnya, iklim bisnis di Indonesia sering didera aturan yang berbelit-belit dan proses yang amat lambat.
"Maka yang pertama saya lakukan adalah memangkas tahapan peraturan yang panjang lebar itu," ujar Bahlil.
Kendati pemangkasan aturan telah dilancarkan, hasil peninjauannya memperlihatkan masih banyak hambatan di lapangan.
Dia pun menegaskan saat ini percepatan pemanfaatan panas bumi ini hanya dapat diraih lewat kolaborasi erat antara pelaku usaha dan regulator, tanpa berjalan sendiri-sendiri.
Oleh karena itu, dia berkomitmen memberikan insentif demi menggairahkan bisnis energi baru terbarukan ini.
Namun, sejalan dengan insentif yang bakal disalurkan, Bahlil menuntut komitmen dari para pelaku usaha.
Dia meminta setiap pelaku usaha yang sudah memperoleh konsesi supaya cepat menggarap proyeknya dan tidak menahan-nahannya.
Bila proyek berjalan lambat, Bahlil merasa pada akhirnya pemerintah yang bakal dituding memperlambat proses investasi.
Padahal, Bahlil menilai kelambatan proyek ini kerap kali dipicu oleh siasat pelaku usaha itu sendiri.
Bahlil bercerita sering menandatangani surat penghentian sementara operasi lantaran pelaku usaha beralasan sedang menghadapi hambatan, kenyataannya sering berakar pada ketidaksiapan teknologi maupun pembiayaan.
Bahlil paham betul pengajuan penghentian sementara sering dijadikan taktik bisnis untuk mengulur waktu.
"Penghentian sementara ini kan bagian dari strategi. Saya kan mantan pengusaha, intuisi dan penciuman, saya tahu. Penghentian sementara ini kan dalam rangka memperpanjang masa kontrak kalian karena ada persoalan di situ. Itu penghentian sementara ternyata ada abulekenya juga di situ. Kami mau fair-fair saja," ujar dari sumbernya.
Terlebih, kata dia, ada masalah perizinan yang sering kali meluas menjadi amat panjang.
Ada pelaku usaha yang izinnya telah diperpanjang satu kali, tetapi kembali memohon perpanjangan untuk kedua hingga ketiga kalinya.
Bahkan, saat pemerintah hendak memutuskan kontrak, pelaku usaha tersebut kerap melobi dengan beragam alasan.
"Masalahnya bisa lebih panjang lagi karena izin sudah diperpanjang satu kali, mau dua kali diperpanjang, ada juga yang mau tiga kali. Begitu kami kena pemutusan, lobi lagi. Pakai ini, pakai ini, pakai ini," ujarnya.
Dia menegaskan pemerintah pada dasarnya mengizinkan pelaku usaha mana saja yang menggarap pengembangan panas bumi ini, asalkan mereka mempunyai komitmen untuk merampungkan proyeknya secara cepat.
"Bagi kami pemerintah, siapapun yang mengerjakan gak apa-apa, yang penting cepat," ujar Bahlil.