JAKARTA - Pakar ekonomi dari sumbernya menjelaskan situasi ketahanan fiskal daerah yang dinilainya makin terhimpit semenjak pemerintah pusat memperketat pengucuran dana transfer ke daerah pada 2025 demi agenda pengetatan anggaran.
Ia menerangkan bahwa tata kelola keuangan antara pusat dan daerah saat ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang berfokus pada penataan sumber daya fiskal serta perbaikan mutu pengeluaran.
Kendati demikian, dalam praktiknya belum membuahkan capaian yang dicita-citakan.
“Semenjak tahun 2024 alokasi transfer daerah ini terus menurun,” ujarnya, Jumat (14/8/2026).
Ia membeberkan pengurangan sebesar 2 persen pada 2024, 1,7 persen pada 2025, dan kemerosotan drastis hingga 18,4 persen pada 2026.
Anehnya, pemangkasan penyaluran ini berlangsung ketika kemampuan fiskal swadaya wilayah tergolong minim.
Merujuk pada catatan Kementerian Keuangan, potensi provinsi dalam memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) secara rata-rata baru mencakupi 54,8 persen dari keseluruhan pemasukan.
“Yang 44,54 persennya itu bersumber dari transfer ke daerah,” katanya.
Pada tingkatan kabupaten/kota keadaannya kian merosot, di mana rata-rata potensi PAD cuma menyentuh angka 17,9 persen.
Menyadur data BPK, pengamat dari sumbernya mengutarakan mayoritas provinsi masih mengantongi status “mandiri menuju mandiri”, dan belum ada satu pun provinsi yang tergolong ke dalam kriteria sangat mandiri.
Situasi kabupaten/kota makin mengenaskan, sebab 449 kabupaten/kota masih tertahan pada predikat belum mandiri.
“Ketimpangan itu masih sangat terasa sekali,” ujarnya, meski desentralisasi fiskal sudah berjalan sejak tahun 2000.
Ia membedah beberapa pokok permasalahan, berawal dari minimnya PAD, cakupan pajak daerah yang sempit dan berukuran kecil, porsi pajak utama yang dikendalikan pemerintah pusat, desentralisasi pengeluaran yang tidak berimbang akibat daerah dibebani tanggung jawab wajib seperti pendidikan serta kesehatan, ketergantungan masif terhadap dana kiriman yang “membuat daerah menjadi tumpul” dalam hal inovasi, minimnya kemampuan administrasi, hingga ancaman moral hazard atau praktik korupsi.
Pada situasi demikian, akademisi dari sumbernya menganggap sukuk daerah dapat dijadikan sarana opsi pembiayaan pembangunan di tengah himpitan sumber daya.
Ia menyarankan empat upaya pembenahan: pemberlakuan hard budget constraint supaya daerah makin tertib mengatur anggaran, pemaksimalan PAD melalui perluasan jangkauan pajak serta pembaharuan sistem administrasi berorientasi e-government, perombakan mekanisme transfer ke daerah supaya tanggung jawab anggaran tidak sepenuhnya dibebankan kepada daerah, dan penekanan asimetri informasi lewat partisipasi publik dalam pengawalan anggaran daerah.
“Inilah yang diharapkan bisa menyelesaikan persoalan di daerah, termasuk kontribusi ekonomi dan keuangan syariah,” katanya.