JAKARTA - Pihak pemerintah berniat memperluas jangkauan sasaran pajak pada tahun 2027 dengan menyasar golongan wajib pajak yang dipandang belum menuntaskan beban pajaknya secara optimal.
Salah satu sasaran utamanya ialah pemilik aset yang menguasai lebih dari satu tempat tinggal serta mengantongi penerimaan dari hasil sewa properti.
Aturan tersebut menjadi bagian dari skenario perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2027 demi mendongkrak pemasukan negara lewat optimalisasi ketaatan pajak.
Pejabat Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dari sumbernya mengutarakan bahwa pemerintah akan mendongkrak pemasukan dari pos maupun kelompok wajib pajak yang selama ini dianggap belum menyetor pajak secara penuh.
"Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kami berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kami optimalkan," ujar dari sumbernya dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027, Kamis (6/8/2026).
Pemasukan Hasil Sewa Properti Mendapatkan Sorotan.
Sebagai pembanding, dari sumbernya mencontohkan masyarakat yang mempunyai koleksi rumah lebih dari satu unit.
Menurut keterangannya, tidak seluruh rumah tersebut ditempati sendiri oleh pemiliknya sehingga ada potensi menghasilkan pendapatan lewat transaksi sewa.
"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," katanya.
Pemerintah menilai perolehan dari transaksi penyewaan rumah maupun aset properti lainnya merupakan potensi penerimaan yang dapat didorong lewat peningkatan kesadaran wajib pajak.
Meskipun begitu, dari sumbernya tak menjelaskan adanya agenda pengenaan jenis pungutan baru.
Muara kebijakan yang diutarakan ialah memaksimalkan kedisiplinan atas aturan perpajakan yang telah berjalan saat ini.
Memperkokoh Penggabungan Informasi Perpajakan.
Bukan cuma melebarkan jangkuan pajak, pemerintah turut memperkuat kolaborasi lintas instansi melalui penggabungan basis data.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih detail mengenai kegiatan ekonomi wajib pajak sehingga proses pemantauan menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.
Pada sisi yang lain, pemerintah terus menyempurnakan sistem Coretax sebagai penopang utama administrasi perpajakan nasional.
"Pemerintah sekarang ini sedang mengembangkan Coretax, ini terus diperbaiki, disempurnakan, untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh," ujar dari sumbernya.
Menurut penjelasannya, pemaduan data perpajakan dengan aneka data ekonomi akan mempermudah pemerintah menjalankan pemetaan terhadap profil wajib pajak.
Menggunakan pendekatan berbasis data itu, pemerintah berharap potensi penerimaan kas negara dapat digali lebih dalam sekaligus memicu peningkatan kepatuhan perpajakan di tahun-tahun mendatang.
Fokus Memacu Ketaatan Wajib Pajak.
Agendakan perluasan basis perpajakan pada RAPBN 2027 menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menaikkan rasio penerimaan pajak tanpa perlu menaikkan tarif.
Memanfaatkan teknologi, penyatuan data, serta pembenahan sistem Coretax, pemerintah menargetkan pengawasan perpajakan menjadi lebih akurat sehingga kelompok wajib pajak yang selama ini belum melaporkan pendapatannya secara utuh dapat teridentifikasi.