SAMARINDA - Otoritas Daerah Kalimantan Timur terus mengupayakan perombakan kebijakan keuangan guna merespons penurunan penerimaan daerah, utamanya yang berasal dari dana transfer pemerintah pusat.
"Kebijakan efisiensi anggaran pun diterapkan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan target pembangunan daerah dapat tercapai," kata dari sumbernya di Samarinda, Kamis.
Pihaknya memaparkan kekuatan fiskal Kaltim mengalami kemunduran dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.
Oleh karena itu, pemerintah daerah harus melakukan efisiensi alokasi pengeluaran secara tegas.
"Kami telah melakukan efisiensi sejak 2025 dengan menunda belanja yang belum mendesak. Seperti pengadaan belanja operasional, hingga memangkas biaya perjalanan dinas, rapat dan konsumsi," terangnya dalam dialog bertema Mengawal Hak Fiskal Kaltim.
Tindakan pemangkasan itu diambil supaya porsi dana dapat lebih dialokasikan pada pemenuhan kebutuhan warga, utamanya sektor edukasi, layanan kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.
Pihaknya juga menegaskan bahwa lembaga keuangan daerah bersama tim anggaran terus memegang teguh prinsip kehati-hatian saat merancang APBD supaya terhindar dari potensi gagal bayar.
Berdasarkan kalkulasi sementara, terdapat hak dana transfer wilayah Kaltim yang belum dicairkan sejak tahun 2023 hingga 2025 dengan nominal diperkirakan mencapai sedikitnya Rp2,5 triliun.
"Ini yang kami harapkan segera direalisasikan pemerintah pusat," jelasnya.
Walaupun berada dalam keterbatasan keuangan, Pemprov Kaltim memastikan agenda pembangunan yang tercantum dalam RPJMD tetap terealisasi.
Penyelarasan hanya diberlakukan untuk pos belanja non-prioritas, sementara pos program pelayanan dasar dipastikan bertahan sesuai arahan kepemimpinan daerah.
Pada kesempatan terpisah, pakar kebijakan publik menilai bahwa pemerintah pusat selayaknya memenuhi hak keuangannya daerah.
Terutama untuk daerah yang menyumbang sumber daya alam berlimpah seperti Kalimantan Timur.
Ia menegaskan, kendala utama bukanlah pada efektivitas Kaltim dalam mengurus APBD, melainkan kepastian penyaluran hak anggaran daerah.