JAKARTA - Lembaga antirasuah KPK berhasil menyita dana tunai mencapai US$ 680.000 atau ekuivalen Rp 12,2 miliar dalam rangkaian pendalaman perkara dugaan korupsi pemrosesan restitusi pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Aset dana tersebut bersumber dari penyerahan seorang saksi ditambah bukti hasil tindakan penggeledahan di kawasan Bandung dan Tangerang.
Dari sumbernya menuturkan bahwa tim penyidik tak berhenti mengusut skandal hukum yang sebelumnya menyeret nama eks Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo.
"Terkait dengan pemeriksaan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, penyidik kemudian melakukan pengembangan penyidikannya. Dari pengembangan penyidikan tersebut, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan juga serangkaian kegiatan penggeledahan," ujar dari sumbernya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Dari sumbernya merincikan bahwa terdapat satu saksi yang menyerahkan kembali dana mata uang asing bernilai US$ 530.000 atau mendekati angka Rp 9,5 miliar.
Berdasarkan analisis awal tim KPK, alur perolehan uang itu masih dalam tahap verifikasi lantaran diindikasikan bersumber dari pihak wajib pajak.
"Pengembalian tersebut masih akan didalami oleh penyidik karena keterangan yang didapatkan uang meperoleh dari wajib pajak sehingga ini juga menjadi materi dalam penyidikan perkara ini untuk ditelusuri lebih lanjut," kata dari sumbernya.
Bukan cuma menampung pengembalian dana saksi, tim penyidik komisi antirasuah pun menggelar penggeledahan pada hunian milik seorang aparat pajak di Bandung.
Di lokasi penggeledahan tersebut, petugas mengamankan valas US$ 110.000 atau senilai Rp 2 miliar.
Aset kas itu masih dalam pemeriksaan intensif guna menguji relevansinya dengan praktik korupsi restitusi perpajakan.
Pada momen yang bersamaan, penyidik KPK melakukan penggeledahan susulan di area Tangerang hingga mendapati barang bukti tunai sebesar US$ 40.000 atau kisaran Rp 700 juta.
"Hari ini, penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di wilayah Tangerang dan didapatkan barang bukti di antaranya uang tunai senilai US$ 40.000 atau sekitar Rp 700 juta lebih," ujar dari sumbernya.
Secara kumulatif, nominal dana yang disita aparat penegak hukum dari penyerahan saksi dan dua titik penggeledahan menembus angka US$ 680.000 atau konversi Rp 12,2 miliar.
Otoritas KPK pun resmi merilis tiga lembar surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi restitusi pajak KPP Madya Banjarmasin.
Rangkaian sprindik anyar ini mencakup pengusutan terhadap oknum pemberi suap, pejabat publik penerima yang belum diumumkan status hukumnya, sampai sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kendati begitu, pihak KPK menegaskan seluruh proses hukum yang berjalan masih memakai sprindik umum sehingga belum merilis identitas tersangka anyar ke publik.
Perkara ini berakar dari penyidikan dugaan korupsi pemrosesan restitusi pajak yang menyeret mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, petugas pajak Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.