Saksi Perkara Suap Mantan Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Serahkan Uang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:26:37 WIB
Ilustrasi Gedung KPK (FOTO: NET)

JAKARTA - Lembaga antirasuah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait pengembangan perkara tindak pidana korupsi pengajuan pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Seorang saksi yang dimintai keterangan dilaporkan telah menyerahkan kembali uang mencapai Rp 9,5 miliar.

"Dari pemeriksaan saksi yang dilakukan, ada saksi yang kemudian mengembalikan uang dalam bentuk valas senilai USD 530 ribu atau ekuivalen dengan nilai Rp 9,5 miliar," kata dari sumbernya kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Meskipun demikian, rincian mengenai sosok saksi yang menyerahkan dana itu belum diungkapkan secara mendalam.

Berdasarkan keterangan awal, dana pecahan asing tersebut bersumber dari wajib pajak.

"Sehingga ini juga menjadi materi dalam proses penyidikan perkara ini untuk ditelusuri lebih lanjut, dilacak lebih dalam lagi kaitan dengan pemberian uang tersebut," tuturnya.

Sebelum ini, otoritas penyidikan mengonfirmasi telah melakukan pendalaman materi atas kasus ini.

Dituturkan bahwa terdapat tiga lembar surat perintah penyidikan (sprindik) anyar yang resmi dirilis dalam penanganan perkara ini.

"Kemarin kami sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum, karena memang dua baru, jadi ada tiga sprindik umum," kata dari sumbernya, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/8).

Berkas sprindik awal berfokus pada aliran pemberian fasilitas kepada pejabat.

Selanjutnya sprindik kedua berorientasi pada aspek penerimaan, sedangkan lembar terakhir menyasar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus dugaan suap restitusi pajak tersebut berawal dari langkah PT Buana Karya Bhakti menyerahkan berkas permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) lebih bayar periode 2024 kepada KPP Madya Banjarmasin.

Berdasarkan proses audit, besaran lebih bayar semula berada pada angka Rp 49,47 miliar dengan koreksi Rp 1,14 miliar sehingga nilai bersih restitusi dipatok Rp 48,3 miliar.

Pihak KPK sudah menyematkan status tersangka kepada mantan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono.

Mulyono terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim KPK pada Rabu (4/2).

Selain nama Mulyono, lembaga pembuat hukum ini menetapkan dua individu lain sebagai tersangka, yakni:

  1. Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin
  2. Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).

Tags

Terkini