Saksi Kasus Suap Eks Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Serahkan Rp 9,5 M

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:26:37 WIB
Ilustrasi Gedung KPK (FOTO: NET)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa deretan saksi terkait pengembangan kasus korupsi pengurusan pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Saksi yang diperiksa ada yang mengembalikan uang senilai Rp 9,5 miliar.

"Dari pemeriksaan saksi yang dilakukan, ada saksi yang kemudian mengembalikan uang dalam bentuk valas senilai USD 530 ribu atau ekuivalen dengan nilai Rp 9,5 miliar," kata dari sumbernya kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Namun belum dirincikan identitas saksi yang mengembalikan uang tersebut.

Informasi sementara, uang itu didapat dari wajib pajak.

"Sehingga ini juga menjadi materi dalam proses penyidikan perkara ini untuk ditelusuri lebih lanjut, dilacak lebih dalam lagi kaitan dengan pemberian uang tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, pihak komisi antirasuah menyatakan telah memperluas penyidikan skandal tersebut.

KPK menyebutkan terdapat tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan pada kasus tersebut.

"Kemarin kami sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum, karena memang dua baru, jadi ada tiga sprindik umum," kata dari sumbernya, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/8).

Sprindik pertama berkaitan dengan pemberian hadiah atau suap kepada penyelenggara negara.

Sprindik berikutnya berhubungan dengan penerimaan dan yang terakhir menyangkut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara suap restitusi pajak ini bermula saat PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin.

Dari hasil pemeriksaan, kalkulasi lebih bayar awal tercatat sebesar Rp 49,47 miliar dengan penyesuaian koreksi Rp 1,14 miliar hingga nilai restitusi menjadi Rp 48,3 miliar.

Lembaga antirasuah telah menetapkan mantan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono sebagai tersangka.

Mulyono diamankan lewat operasi tangkap tangan (OTT) penyidik pada Rabu (4/2).

Di samping Mulyono, penyidik turut menetapkan dua nama lain sebagai tersangka, yaitu:

Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin

Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).

Tags

Terkini