Aturan Baru PPh Final UMKM Resmi Permanen dan Tidak Ada Kenaikan Tarif

Senin, 08 Juni 2026 | 15:40:55 WIB
Ilustrasi Pajak, Sumber: skydo.

JAKARTA - Pemerintah memberikan kepastian bahwa perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tidak menyertakan agenda peningkatan tarif pungutan bagi sektor usaha kecil.

Seluruh nilai nominal potongan untuk wajib pajak dipastikan tetap mematuhi aturan batas beban sebelumnya tanpa mengalami perubahan pada skema tarif.

Berdasarkan petunjuk teknis yang berlaku, para pelaku usaha mikro dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta dibebaskan dari beban pajak atau sebesar 0 persen.

Di sisi lain, kelompok usaha yang memiliki pendapatan bruto maksimal Rp4,8 miliar per tahun tetap dikenakan instrumen tarif pajak final sebesar 0,5 persen.

“Dulu diperpanjang satu tahun, sekarang tidak dibatasi. Ini untuk memberikan kepastian bagi pelaku UMKM,” ungkap Menteri UMKM saat memberikan keterangan resmi di Jakarta.

Fokus perubahan mendasar dalam ketentuan terbaru ini terletak pada jangka waktu fasilitas PPh final 0,5 persen yang saat ini resmi dijadikan permanen tanpa ada batasan tahunan.

Walaupun demikian, langkah pengetatan kategori wajib pajak diterapkan berdasarkan sifat operasionalnya demi menghindari potensi manipulasi melalui pemisahan legalitas badan usaha.

Penerapan skema tarif flat 0,5 persen tersebut sekarang dikhususkan bagi pelaku usaha perorangan yang memiliki batas perolehan omzet sebesar Rp4,8 miliar per tahun.

Sedangkan untuk badan usaha non-perseorangan seperti PT maupun CV, proses perhitungan beban pajaknya akan mengacu pada perolehan laba bersih perusahaan.

Pemerintah pun tetap menyediakan insentif berupa potongan harga sebesar 50 persen dari tarif normal bagi entitas yang jumlah omzetnya berada di bawah ambang batas atas.

Terkini