Profil Pajak Bumi Benuanta dan Pendapatan Kalimantan Utara 2026

Jumat, 22 Mei 2026 | 11:34:24 WIB
Ilustrasi tugu di kalimantan utara (sumber gambar: NET)

KALIMANTAN UTARA - Provinsi Kalimantan Utara merupakan provinsi ke-34 di Indonesia. Wilayah ini diresmikan pada 25 Oktober 2012 sebagai hasil pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur.

Meskipun tergolong belia, provinsi yang sering disebut sebagai Bumi Benuanta ini memiliki peran strategis karena berbatasan langsung dengan Sabah dan Sarawak, Malaysia. Ibu Kota provinsi ini berlokasi di Tanjung Selor, tetapi pusat bisnis dan ekonomi wilayah ini berada di Kota Tarakan.

Perekonomian Provinsi Kalimantan Utara di antaranya digerakkan oleh sektor pertambangan (terutama batu bara) serta pertanian dan perikanan (komoditas andalannya kepiting bakau, udang, dan rumput laut).

Berdasarkan data dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024, total realisasi pendapatan daerah Provinsi Kalimantan Utara mencapai Rp3,45 triliun. Dari besaran tersebut, dana transfer ke daerah (TKD) mendominasi dengan nilai Rp2,41 triliun atau 69,88% dari total pendapatan daerah.

Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) menempati posisi kedua dengan realisasi senilai Rp1,03 triliun atau 29,89% dari total pendapatan daerah. Sisanya, berasal dari lain-lain pendapatan daerah yang sah senilai Rp8 miliar atau 0,23% dari total pendapatan daerah.

Apabila ditelisik dari struktur PAD, pajak daerah menjadi kontributor utama dengan penerimaan mencapai Rp761,22 milar atau 73,64% dari total PAD. Pos lain-lain PAD yang sah menjadi penyumbang PAD terbesar kedua dengan realisasi senilai Rp250,37 miliar atau 24,22% dari total PAD.

Dua komponen lainnya, yaitu retribusi daerah serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan masing-masing menyumbang Rp10,79 milar (1,04% dari total PAD) dan Rp11,37 milar (1,10% dari total PAD).

Pada 2024, realisasi pendapatan pajak daerah tercatat senilai Rp761,22 milar atau 89,01% dari target senilai Rp855,20 milar. Realisasi pendapatan pajak daerah tersebut mengalami peningkatan sebesar 6,13% dibandingkan realisasi pendapatan pajak daerah pada 2023.

Berdasarkan struktur pendapatan pajaknya, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menyumbang lebih dari separuh total pendapatan pajak pada 2024. Realisasi pendapatan pajak pada sektor ini mencapai Rp471,83 milar atau 61,98% dari total pendapatan pajak daerah.

Selanjutnya, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menjadi kontributor penerimaan kedua dengan nilai realisasi Rp124,34 milar atau 16,33% dari total pendapatan pajak. Kemudian, pajak kendaraan bermotor (PKB) menyusul dengan nilai realisasi mencapai Rp101,67 milar atau 13,36% dari total pendapatan pajak.

Sisanya, berasal dari pajak rokok senilai Rp56,99 milar (7,49%), pajak air permukaan (PAP) Rp4,61 milar (0,61%), dan pajak alat berat senilai 1,75 milar (0,23%). Adapun pajak alat berat menjadi sumber penerimaan baru pada 2024.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara mengatur ketentuan mengenai pajak daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara 1/2024. Melalui Perda tersebut, Pemprov Kalimantan Utara di antaranya menetapkan tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenangnya.

Pertama, tarif PKB ditetapkan dengan perincian sebagai berikut:

1,2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pribadi; 0,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial dan keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.

Kedua, tarif BBNKB ditetapkan sebesar 10%. Ketiga, tarif pajak alat berat ditetapkan sebesar 0,2%. Keempat, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan sebesar 10%. Namun, khusus untuk bahan bakar kendaraan umum dikenakan tarif PBBKB sebesar 5%.

Kelima, tarif PAP ditetapkan sebesar 10%. Keenam, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Ketujuh, tarif opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.

Perda Provinsi Kalimantan Utara 1/2024 ini berlaku mulai 4 Januari 2024. Namun, khusus ketentuan mengenai opsen pajak MBLB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Terkini