JAKARTA - Program pemutihan serta diskon pajak kendaraan bermotor terpantau masih berjalan pada Mei 2026 ini.
Namun, fasilitas relaksasi pajak kendaraan tersebut tercatat hanya dilaksanakan di tiga provinsi di Indonesia.
Langkah kebijakan ini menjadi peluang besar bagi warga untuk melunasi keterlambatan pajak kendaraan tanpa perlu membayar denda.
Selain penghapusan denda, proses untuk memperpanjang STNK juga menjadi jauh lebih praktis lewat program ini.
Melansir dari Kompas.com, di bawah ini merupakan daftar tiga provinsi yang memberlakukan pemutihan hingga diskon Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB pada Mei 2026:
1. Bali
Pemerintah Provinsi Bali konsisten melangsungkan program keringanan pajak kendaraan ini yang sudah dimulai sejak 5 Januari 2026.
Aturan mengenai stimulus PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.
Berikut merupakan rincian besaran diskon yang disediakan:
Pangkasan pokok PKB sebesar 8 persen bagi kendaraan dengan kapasitas mesin sampai 200 cc.
Diskon pokok PKB sebesar 9 persen bagi kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc.
Insentif tambahan untuk wajib pajak yang tertib tanpa tunggakan sebesar 10 persen bagi kendaraan ?200 cc dan 5 persen bagi kendaraan >200 cc.
Melalui skema ini, pemerintah daerah berharap bisa meringankan beban finansial sekaligus memicu kedisiplinan warga dalam membayar pajak.
2. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menggulirkan program bertajuk 'Gas Jateng 5 Persen' dengan masa berlaku hingga 21 Desember 2026.
Seluruh pemilik kendaraan berhak memperoleh potongan pokok PKB sebesar 5 persen sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 tahun 2026.
Bentuk keringanan yang disiapkan bagi masyarakat meliputi:
Diskon untuk pokok PKB senilai 5 persen.
Pengurangan denda atau sanksi administrasi.
Pemotongan nilai tunggakan pajak kendaraan untuk kurun waktu tertentu.
Fasilitas ini berlaku penuh bagi wajib pajak yang menyelesaikan pembayaran dari tanggal 20 Februari sampai 21 Desember 2026.
3. Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu turut mengimplementasikan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dijadwalkan sejak 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Bagi masyarakat yang berniat melakukan mutasi kendaraan, tersedia diskon biaya sebesar 50 persen yang berjalan dari 1 April sampai 31 Agustus 2026.
Aparatur pemerintah daerah setempat menargetkan warga bisa menuntaskan kewajiban pajak dengan biaya yang lebih ringan guna memacu capaian pendapatan daerah.
Di sisi lain, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo memaparkan bahwa beberapa wilayah kini memberikan kemudahan layanan pajak STNK tanpa syarat KTP pemilik lama.
"Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat," ucapnya pada Rabu (3/5/2026) dikutip dari Kompas.com.
Regulasi kemudahan tanpa KTP lama ini diproyeksikan akan berlaku secara nasional, namun penerapannya berjalan bertahap di 6 provinsi.
Enam wilayah tersebut meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, dan Jawa Barat.
Kendati demikian, pemilik kendaraan wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan yang menegaskan komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan ke identitas pribadi dalam kurun waktu 12 bulan ke depan.