JAKARTA – Di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih membayangi, pemerintah mengandalkan kebijakan fiskal sebagai tameng utama untuk menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Hasilnya mulai terlihat pada triwulan I 2026, ketika ekonomi Indonesia mampu tumbuh sebesar 5,61 persen secara tahunan.
Pertumbuhan tersebut ditopang kuat oleh konsumsi domestik yang tetap terjaga, investasi yang meningkat, hingga percepatan belanja pemerintah untuk mendukung aktivitas masyarakat dan dunia usaha.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan RI, Deni Surjantoro mengatakan, kebijakan perpajakan menjadi salah satu instrumen strategis yang digunakan pemerintah secara adaptif namun tetap hati-hati dalam menjaga ekonomi nasional.
“Pemerintah terus mengoptimalkan kebijakan perpajakan melalui pemberian insentif yang selektif, terarah, dan terukur dengan tetap memerhatikan ruang fiskal yang tersedia,” ujar Deni dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, insentif perpajakan diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan dunia usaha, sekaligus mendorong investasi agar momentum pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
“Melalui tata kelola yang tepat, ekonomi dapat terus didorong optimal dengan kondisi keuangan negara yang tetap sehat dan akuntabel,” katanya.
Dukungan fiskal itu tercermin dari kuatnya pertumbuhan investasi atau Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) yang mencapai 5,96 persen secara tahunan pada triwulan I 2026.
Angka tersebut sejalan dengan data Kementerian Investasi yang mencatat realisasi investasi langsung tumbuh sebesar 7,22 persen.
Tak hanya fokus pada pertumbuhan, pemerintah juga menaruh perhatian besar pada aspek transparansi pengelolaan anggaran negara, khususnya dalam pelaporan insentif perpajakan melalui Tax Expenditure Report (TER).
“Lewat laporan tersebut, publik dapat mengetahui secara rinci berbagai fasilitas perpajakan yang diberikan negara, mulai dari nilai insentif, tujuan kebijakan, sektor penerima manfaat, hingga dampaknya terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Deni.
Komitmen Indonesia dalam transparansi fiskal bahkan mendapat pengakuan internasional.
Dalam Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) 2026 yang dirilis pada 11 Mei 2026, Indonesia berhasil menempati posisi pertama dari 116 negara.
Peringkat itu menempatkan Indonesia di atas sejumlah negara maju seperti Korea Selatan, Australia, Kanada, Jerman, Belanda, dan Prancis.
Capaian tersebut juga menunjukkan peningkatan konsisten Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2023 Indonesia masih berada di posisi ke-15, lalu naik ke peringkat kedua pada 2024, hingga akhirnya menjadi yang terbaik di dunia pada tahun ini.
Deni menegaskan, Kementerian Keuangan akan terus memperkuat kualitas transparansi belanja perpajakan sebagai bagian penting dari tata kelola fiskal yang sehat.
“Kami akan terus melakukan penyempurnaan kualitas pelaporan, termasuk monitoring dan evaluasi pemanfaatan insentif agar semakin terukur dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian,” tegasnya.
Sementara itu, mayoritas manfaat insentif pajak ternyata langsung dirasakan masyarakat dan pelaku usaha kecil.
Pemerintah mencatat rumah tangga dan UMKM menerima lebih dari 70 persen total belanja perpajakan atau sekitar Rp389 triliun sepanjang 2025.
Berbagai insentif tersebut digunakan untuk mendukung kebutuhan pokok masyarakat seperti bahan makanan dan tempat tinggal, sekaligus membantu menekan biaya pendidikan, kesehatan, hingga transportasi.
“Selain menjaga daya beli masyarakat, kebijakan itu juga dinilai berkontribusi dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara lebih luas,” tambahnya.