Masa Transisi Belanja Pegawai APBD Diperpanjang Lewat UU APBN

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:05:09 WIB
Rini Widyantini, S.H., M.P.M., Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia

JAKARTA - Pemerintah memberikan kepastian bahwa implementasi Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) tidak akan memberikan dampak negatif bagi kepala daerah maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan ini disepakati dalam Rapat Tingkat Menteri di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Regulasi tersebut mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD dengan masa transisi lima tahun. Langkah ini diambil sebagai respons atas saran Komisi II DPR RI pada akhir Maret lalu untuk menjaga stabilitas kepegawaian di tingkat daerah.

Menteri PANRB Rini Widyantini menekankan bahwa fokus utama pemerintah adalah menjaga kualitas pelayanan publik serta keberlanjutan fiskal tanpa mengorbankan personel yang ada. Penataan SDM dilakukan secara saksama agar tidak mengganggu operasional pemerintah daerah.

"Hari ini, Kamis (7/5/2026), kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan maksimal 30 persen belanja pegawai dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap PPPK," ujar Rini Widyantini, Menteri PANRB.

Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa penggunaan instrumen UU APBN merupakan solusi teknis bagi daerah yang memiliki rasio belanja pegawai tinggi. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan kekhawatiran terkait kelanjutan kontrak kerja PPPK.

"Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30 persen akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN," tegas Tito Karnavian, Mendagri.

Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan dalam UU APBN memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberikan relaksasi bagi daerah. Prinsip hukum yang diterapkan memastikan kebijakan terbaru ini menjadi acuan utama bagi para pimpinan daerah.

"Kami berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya. Artinya, kepala daerah tidak usah khawatir lagi," ucap Tito Karnavian, Mendagri.

Tito meminta para kepala daerah untuk tidak panik. Koordinasi mendalam akan terus dilakukan bersama Kementerian Keuangan, khususnya bagi daerah yang belum mampu memenuhi kuota belanja pegawai sesuai UU HKPD.

"Kalau ada daerah yang belanja pegawainya lebih dari 30 persen dari APBD, akan merujuk pada Undang-Undang APBN yang akan dikoordinasikan oleh Bapak Menteri Keuangan," kata Tito Karnavian, Mendagri.

Pemerintah pusat berkomitmen untuk tetap memberikan dukungan melalui program pembangunan langsung di daerah yang memiliki beban anggaran pegawai tinggi. Strategi ini dipersiapkan agar masyarakat tetap bisa merasakan manfaat pembangunan meskipun kapasitas fiskal daerah sedang terbatas.

"Untuk daerah yang belanja pegawainya tinggi, kami bersama Bapak Menteri Keuangan akan merancang program untuk kepentingan masyarakat di daerah tersebut. Program itu akan dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah pusat," jelas Tito Karnavian, Mendagri.

Kolaborasi antar-instansi menjadi faktor kunci agar layanan publik tidak terhambat akibat penyesuaian anggaran. Hal ini dilakukan demi menjaga keseimbangan antara hak pegawai dan hak pembangunan bagi warga negara.

"Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan karena didukung pemerintah pusat. Ini akan menenangkan masyarakat," sambung Tito Karnavian, Mendagri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya untuk mengawal aspek legalitas dan penganggaran tersebut. Instrumen fiskal akan disesuaikan demi menjamin kepastian kerja bagi seluruh PPPK di Indonesia.

"Saya mendukung sepenuhnya apa yang disampaikan Bapak Menteri Dalam Negeri dan Ibu Menteri PANRB. Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu.

Sebagai langkah tindak lanjut, ketiga kementerian terkait akan segera menerbitkan surat edaran bersama sebagai panduan teknis bagi kepala daerah dalam menyusun anggaran serta mengelola tenaga honorer dan PPPK.

Terkini