JAKARTA - Pemerintah telah memberikan kepastian mengenai pengucuran insentif berupa subsidi untuk pembelian unit mobil listrik baru. Total kuota yang dialokasikan guna mendukung program insentif kendaraan listrik ini menyentuh angka 100.000 unit.
Salah satu instrumen utama dalam kebijakan tersebut yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang bakal ditanggung oleh pemerintah.
Purbaya kini tengah menyusun skema implementasi yang paling efisien, di mana salah satu pertimbangannya adalah aspek jenis kandungan baterai, baik yang berbasis nikel maupun non-nikel.
Sebelumnya, Purbaya melakukan kajian agar mobil listrik yang menggunakan kandungan baterai nikel bisa mendapatkan insentif lebih besar daripada baterai non-nikel.
Hal tersebut selaras dengan cita-cita pemerintah untuk mendorong program hilirisasi mineral kritis.
"Terus untuk mobil, berikut-berikut variasi, ada yang 100% untuk ppnya (pajak), ada yang 40%, tergantung baterainya," kata Purbaya saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Di sisi lain, untuk setiap unit motor listrik baru, pemerintah berencana memberikan insentif sebesar Rp5 juta per unit. Jatah subsidi kendaraan roda dua listrik untuk tahun ini ditetapkan sebanyak 100.000 unit.
"Jadi gini motor listrik mobil saya sudah bicarakan Pak Menperin dan Menteri Koordinator Bidan Perekonomian anggarannya masih kami itung. Untuk motor kira-kira Rp5 juta per motor, 5 juta rupiah per motor untuk 100.000 motor," imbuhnya.
Purbaya menekankan bahwa kebijakan ini ditargetkan mulai berjalan pada Juni 2026 mendatang. Ia menaruh harapan agar langkah ini bisa memicu masyarakat berpindah ke kendaraan listrik demi menekan angka impor bahan bakar minyak.
"Saya ingin itu masuk awal Juni diimplementasi supaya di triwulan II ada dorongan yang penting ada switch dari pemakaian BBM ke listrik sehingga impor BBM kami maupun minyak kami bisa berkurang itu bantu daya tahan ekonomi kami. Jadi jangan lihat subsidinya jadi itu tujuan utamanya ekonomi kami tahan dari sisi energi," tegas Purbaya.