Tagih Rp224,6 Miliar, DJP Jabar I Blokir Serentak Ratusan Rekening

Jumat, 08 Mei 2026 | 13:14:21 WIB
Ilustrasi DJP Jabar I Blokir Serentak Ratusan Rekening

JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I melakukan pemblokiran rekening secara serempak kepada 174 wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp224,60 miliar. Tindakan ini dilakukan oleh 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan koordinasinya.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I Nandang Hidayat menyebutkan terdapat 275 rekening aktif yang diajukan untuk dibekukan sebagai langkah mengamankan aset negara.

 Upaya tersebut merupakan bagian dari prosedur penagihan aktif untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam menuntaskan kewajiban perpajakannya.

"Kami berkomitmen untuk memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara. Wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku," kata Nandang dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).

Nandang menjelaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan ini telah sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dan regulasi perundang-undangan yang berlaku.

Proses penagihan sudah dilakukan menurut aturan, diawali dengan penyampaian Surat Teguran hingga penyerahan Surat Paksa kepada wajib pajak sebelum tahap pemblokiran ditetapkan.

"Sebelumnya kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya sehingga terpaksa dilakukan pemblokiran rekening," tuturnya.

Tindakan pemblokiran ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Pemblokiran adalah salah satu tahapan penagihan aktif sebelum masuk ke tahap penyitaan saldo rekening untuk melunasi tunggakan pajak.

Nandang mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melunasi utang pajaknya agar terhindar dari tindakan penagihan yang lebih tegas, seperti penyitaan aset, pemblokiran rekening, hingga pencegahan ke luar negeri.

"Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera (deterrent effect) sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya demi pembangunan nasional yang berkelanjutan," tutup Nandang.

Terkini