JAKARTA - Pemerintah pusat sedang menyiapkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sektor keuangan atau Indonesia Financial Center (IFC) di wilayah Bali. Kawasan tersebut diproyeksikan menjadi pusat keuangan internasional baru yang menempati lahan seluas kurang lebih 100 hektare dengan konsep pengembangan yang mengadopsi model di Dubai.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerangkan bahwa IFC Bali bakal dilengkapi dengan regulasi hukum khusus serta aneka fasilitas untuk menarik perhatian investor global.
Fasilitas ini meliputi insentif perpajakan bagi modal asing yang masuk demi memperkokoh ekosistem investasi domestik.
"Kami akan buat seperti di Dubai, 100 hektare atau lebih sedikit. Itu menjadikan kawasan ekonomi khusus," ujar Purbaya dalam konferensi pers KSSK di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Purbaya menjabarkan bahwa di lokasi itu akan diterapkan hukum tertentu. "Uang bisa masuk dari luar negeri ke situ enggak saya pajakin," tegasnya.
Langkah pembebasan pajak ini dianggap tidak akan membebani negara lantaran dana tersebut difokuskan untuk menunjang pembiayaan investasi di tanah air.
Modal asing itu dapat dialirkan lewat Danantara atau ditempatkan pada surat utang negara serta obligasi pemerintah yang resmi.
Pemerintah merasa yakin skema ini bakal menyediakan sumber pembiayaan baru yang lebih kokoh, terjangkau, serta berkelanjutan bagi agenda pembangunan nasional.
"Jadi kami punya sumber pembiayaan baru yang mungkin lebih murah dari sekarang dan membuat pembiayaan kami lebih sustainable," jelas Purbaya.
Hingga saat ini, pemerintah masih merampungkan regulasi yang menjadi dasar hukum pembentukan KEK sektor keuangan di Bali tersebut.
Peraturan ini disusun untuk mengakomodasi tata kelola pusat keuangan internasional, mulai dari aspek sistem hukum hingga sarana penunjang investasi.
CEO Danantara Rosan Roeslani memberikan kepastian bahwa pengelolaan IFC Bali ke depannya akan ditangani oleh badan otorita khusus yang berdiri secara mandiri.
"Nanti itu ada badan otoritas center sendiri," ujar Rosan saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (5/5/2026).
Walaupun demikian, Danantara tetap bakal mengambil peran aktif selaku pihak penggagas sekaligus pendukung pembangunan kawasan pusat keuangan dimaksud.
"Dalam hal ini kami akan sebagai pemrakarsa juga untuk mungkin untuk pembangunan dari kawasan financial center itu sendiri," tambah Rosan.
Pemerintah saat ini terus mematangkan aspek hukum dan insentif yang dibutuhkan agar operasional IFC Bali bisa berjalan optimal sesuai dengan target yang ditetapkan.