PIRU – Dinamika politik dan hukum di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kini tengah menjadi sorotan tajam akibat munculnya dugaan penyalahgunaan wewenang. Fokus utama kritikan tertuju pada langkah Bupati Arsi Arman yang dinilai melampaui batas kewenangan dalam menginisiasi regulasi daerah.
Sorotan ini bermula dari kekhawatiran Halim Hitimala, seorang perwakilan generasi Saka Mese Nusa, yang melihat adanya ketidakteraturan dalam pengelolaan pemerintahan. Melalui keterangan tertulisnya, ia mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kondisi Kabupaten SBB yang dianggap jalan di tempat.
Sejak dimekarkan menjadi daerah otonom, kemajuan signifikan di sektor infrastruktur maupun ekonomi masyarakat dinilai masih jauh dari kata memuaskan. Halim Hitimala berpendapat bahwa visi dan misi yang diusung oleh Bupati Arsi Arman belum menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat secara nyata.
Persoalan krusial yang kini sedang memicu perdebatan adalah terkait proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda mengenai alih status desa. Kebijakan alih status menjadi negeri tersebut telah berjalan sejak tahun 2025, namun menyisakan banyak tanda tanya besar.
“Persoalan yang kini mencuat adalah penyusunan Ranperda alih status desa menjadi negeri yang berjalan sejak 2025 hingga 2026, namun hingga saat ini tidak memiliki naskah akademik,” ujarnya, sebagaimana diberitakan oleh sumbernya, Senin (04/05).
Ketidakhadiran naskah akademik ini dianggap sebagai celah serius yang mengarah pada dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran daerah. Halim melihat ada potensi besar penggunaan dana miliaran rupiah dari APBD yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ia bahkan tidak ragu menyebut bahwa skema kebijakan ini menyerupai upaya pelegalan praktik korupsi melalui mekanisme birokrasi yang tidak sah. Alur penyusunan regulasi yang dilakukan tanpa melibatkan lembaga berwenang sepenuhnya menjadi alasan kuat di balik tuduhan tersebut.
“Ranperda ini disusun tanpa melibatkan lembaga yang berwenang secara penuh, mulai dari tahap perancangan hingga pembahasan. Ini patut dipertanyakan, termasuk penggunaan APBD yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat,” tegasnya, menurut sumber tersebut.
Ditinjau dari aspek yuridis, Bupati SBB diduga tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk menetapkan alih status desa adat secara mandiri. Hal ini merujuk pada regulasi yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang Desa secara nasional.
Dalam Pasal 116 beleid tersebut, ditegaskan bahwa wewenang untuk menetapkan status desa adat berada di tingkat Pemerintah Provinsi, bukan Pemerintah Kabupaten. Halim menegaskan bahwa peran seorang bupati dalam struktur tersebut seharusnya hanya bersifat administratif dalam tahap pengusulan saja.
“Peran bupati hanya sebatas inventarisasi dan pengusulan kepada gubernur, bukan menetapkan atau menyusun Ranperda secara sepihak,” jelasnya, sebagaimana dilansir dari sumbernya.
Selain masalah wewenang, ketiadaan naskah akademik juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 serta aturan pembaruannya mengenai pembentukan perundang-undangan. Halim menilai bahwa dokumen tersebut merupakan syarat mutlak agar sebuah peraturan daerah memiliki landasan filosofis dan sosiologis.
Tanpa adanya kajian akademis yang formal, Ranperda alih status desa tersebut dipandang sebagai produk hukum yang lahir secara prematur dan cacat. Seharusnya pihak Sekretaris Daerah maupun bagian hukum di Sekretariat Daerah SBB sudah mengambil tindakan tegas sejak tahap awal.
“Tanpa naskah akademik, Ranperda ini cacat formil dan seharusnya sudah ditolak sejak awal oleh Sekda maupun bagian hukum,” tambahnya, sebagaimana diberitakan oleh sumbernya.
Risiko hukum yang membayangi kebijakan ini sangat besar, karena setiap aturan yang cacat prosedur berpotensi batal demi hukum secara otomatis. Halim Hitimala juga mengaitkan dampak kerugian finansial daerah ini dengan ancaman sanksi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Menyikapi hal ini, desakan agar lembaga pengawas segera turun tangan mulai bergaung kencang untuk menyelidiki aliran dana yang telah dikeluarkan. Inspektorat Kabupaten SBB hingga Badan Pemeriksa Keuangan diharapkan mampu melakukan audit investigatif terhadap proyek penyusunan regulasi ini.
“Kami meminta langkah hukum yang konkret demi menjaga kepercayaan publik serta menjamin keadilan dan kepastian hukum,” katanya, menurut sumber tersebut.
Keresahan masyarakat terhadap transparansi anggaran ini tidak boleh dipandang sebelah mata oleh jajaran eksekutif maupun legislatif di daerah tersebut. Publik menantikan respon cepat dari Ombudsman RI Perwakilan Maluku serta aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian Daerah.
Apabila tuntutan untuk melakukan audit dan penyelidikan ini diabaikan, masyarakat menyatakan kesiapan mereka untuk menempuh jalur aksi massa secara beruntun. Ancaman demonstrasi besar-besaran di tingkat kabupaten maupun provinsi menjadi sinyal bahwa isu ini telah menjadi keresahan kolektif.
Halim menyampaikan bahwa masyarakat Kabupaten SBB akan terus memantau setiap perkembangan dan tidak akan membiarkan daerah mereka dirugikan oleh kepentingan sepihak. Komitmen ini diambil semata-mata demi menjaga integritas pemerintahan dan masa depan generasi Saka Mese Nusa ke depannya.