Muktamar NU Bahas RUU Ketenagakerjaan dan Chip Neuralink

Muktamar NU Bahas RUU Ketenagakerjaan dan Chip Neuralink

MEDIAKEUANGAN.ID — Pembukaan forum ini ditandai dengan diskusi yang melibatkan para kiai senior dan muda NU. Wakil Ketua Komisi Keorganisasian Muktamar ke-35 NU, Asrorun Niam Sholeh, membenarkan bahwa materi pembahasan terbagi dalam tiga komisi utama, yakni Waqi'iyyah, Maudhu'iyyah, dan Qanuniyyah.

Tiga Komisi dan Ruang Lingkup Pembahasan

"Masail Qanuniyyah, masalah terkait ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama isu kontemporer, termasuk RUU Perampasan Aset dan lain sebagainya," kata Niam. Sementara itu, Masail Waqi'iyyah membahas isu keagamaan kontemporer, dan Maudhu'iyyah mengkaji masalah tematik yang menjadi dasar organisasi.

Dalam komisi Qanuniyyah, para kiai akan menelaah RUU Sistem Pendidikan Nasional dan RUU Ketenagakerjaan. Isu-isu krusial seperti pembatasan alih daya, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pengupahan, dan pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi fokus kajian. Selain itu, Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah juga masuk dalam daftar pembahasan.

Isu Teknologi dan Keuangan di Komisi Waqi'iyyah

Di sisi lain, komisi Waqi'iyyah mengangkat persoalan yang lebih dekat dengan perkembangan teknologi. Beberapa di antaranya adalah komersialisasi data genetika (DNA), penggunaan chip Neuralink pada otak manusia, hukum Bitcoin atau cryptocurrency, serta standardisasi kadar emas pada nisab zakat mal.

Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof Mohammad Nuh, menegaskan bahwa forum ini merupakan ajang perdebatan intelektual yang tidak hanya berperspektif keagamaan. "Nanti kalian bisa lihat di situ bagaimana perdebatan intelektual keagamaan antar para kiai senior, kiai muda, demikian dan seterusnya, termasuk juga tidak hanya dalam perspektif keagamaan, tetapi ilmu-ilmu modern masuk di situ," ujarnya.

Merumuskan Pandangan Keagamaan yang Relevan

Menurut Nuh, pembahasan persoalan kontemporer hingga kebijakan publik dalam Bahtsul Masail menjadi cara NU untuk merumuskan pandangan keagamaan yang relevan dengan perkembangan zaman. Forum yang digelar di Aula Gedung KH Jamaluddin Ahmad Center Madrasah Fattah Hasyim ini diharapkan menghasilkan keputusan yang dapat menjadi rujukan bagi warga NU dan masyarakat luas.

Adapun komisi Maudhu'iyyah akan mengkaji kebijakan fiskal negara dalam perspektif Islam, konsep i'adatunnazhor atas keputusan keagamaan NU, serta konsep nilai-nilai keulamaan. Hasil dari seluruh pembahasan ini akan menjadi salah satu rekomendasi resmi Muktamar ke-35 NU.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index