Wacana Pajak Kendaraan Listrik Jakarta Bergulir Potensi Dua Triliun

Wacana Pajak Kendaraan Listrik Jakarta Bergulir Potensi Dua Triliun
Ilustrasi kendaraan listrik (FOTO: NET)

JAKARTA - Pembahasan mengenai peluang pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi unit kendaraan listrik di wilayah Jakarta kembali mencuat.

Gagasan ini berhembus seiring dengan pesatnya pertumbuhan populasi kendaraan berbasis listrik di area Ibu Kota.

Di saat bersamaan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga kini masih menerapkan kebijakan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Padahal, sektor kendaraan listrik menyimpan potensi pendapatan fiskal yang sangat signifikan bagi kas daerah Jakarta.

dari sumbernya memaparkan, per Juni 2026, potensi penerimaan dari sektor PKB kendaraan listrik diproyeksikan menyentuh angka kurang lebih Rp573 miliar.

Di samping itu, potensi pemasukan dari ranah BBNKB kendaraan listrik diperkirakan mencapai kisaran Rp1,57 triliun.

Bila diakumulasikan, total potensi penerimaan dari kedua instrumen perpajakan tersebut berpotensi menembus angka Rp2,14 triliun.

Populasi unit kendaraan listrik di area Jakarta sendiri telah menembus sekitar 220.000 unit pada Juni 2026.

Walau begitu, potensi pemasukan bernilai besar tersebut belum sanggup diserap Pemprov DKI Jakarta lantaran regulasi insentif bebas pajak kendaraan listrik masih mengacu pada petunjuk pemerintah pusat.

Kementerian Dalam Negeri sebelumnya menginstruksikan otoritas daerah untuk mempertahankan insentif fiskal pembebasan PKB dan BBNKB khusus kendaraan listrik berbasis baterai guna memacu percepatan peralihan ke kendaraan listrik.

Lantaran kondisi tersebut, wacana yang berkembang saat ini bukan penetapan resmi penarikan pajak secara langsung, melainkan dorongan untuk meninjau kembali kebijakan insentif tersebut bersama jajaran pemerintah pusat.

dari sumbernya menyatakan dukungannya terhadap forum dialog terkait peluang penarikan pajak kendaraan listrik.

Menurut pandangannya, peningkatan jumlah kendaraan listrik perlu dijadikan kalkulasi strategis dalam perumusan kebijakan pendapatan daerah.

“Sekarang kendaraan listrik semakin banyak dan tentu menggunakan jalan serta sarana yang dibangun melalui APBD. Karena itu ada usulan agar diberlakukan pajak kendaraan listrik,” kata dari sumbernya, Jumat (7/8/2026), dikutip dari Antara.

Dorongan senada turut mengemuka dalam forum rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kala mengulas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2026.

Gagasan evaluasi atas pajak kendaraan ramah lingkungan ini mengemuka di tengah tren penurunan APBD DKI Jakarta.

Dalam alokasi APBD Perubahan 2026, besaran anggaran Jakarta terkoreksi dari yang awalnya Rp81,3 triliun menjadi Rp79,58 triliun.

dari sumbernya memaparkan bahwa pendalaman materi perihal pajak kendaraan listrik selanjutnya bakal digodok oleh Komisi C DPRD DKI Jakarta bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

dari sumbernya juga mengdorong Pemprov DKI Jakarta untuk mengkaji ulang kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik sebagai salah satu jalan keluar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut pandangannya, penguatan PAD perlu diprioritaskan karena Jakarta masih membutuhkan pasokan dana besar guna mendanai pelbagai program pembangunan fisik.

“Kalau terlalu rendah (pajaknya) itu kurang adil. Sementara kami masih membutuhkan anggaran besar untuk membangun sekolah, mengatasi banjir, membangun puskesmas, dan program-program lainnya,” kata dari sumbernya melalui pesan singkat, Selasa (4/8/2026).

Ia menggarisbawahi bahwa para pemilik kendaraan listrik saat ini telah memperoleh banyak keuntungan serta keistimewaan dari pemerintah.

Salah satunya yakni kendaraan listrik mendapatkan kebebasan dari kebijakan pembatasan lalu lintas sistem ganjil-genap.

Atas dasar itulah, ia menganggap kebijakan insentif pajak kendaraan listrik perlu dievaluasi kembali supaya penguatan PAD dapat dijangkau tanpa harus menghapus seluruh bentuk dorongan bagi kendaraan ramah lingkungan.

Kendati demikian, masukan tersebut masih sebatas usulan untuk mengulas kembali regulasi yang ada.

Pemprov DKI Jakarta dipastikan belum bisa memungut PKB maupun BBNKB kendaraan listrik selama regulasi pembebasan dari pemerintah pusat belum dicabut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index